Aspirasipublik.id – Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Musirawas Utara, Erwin Syarif dan Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda Sukri, beri keterangan ke penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Keberadaan Kedua ASN ini di ruangan penyidik guna memberikan keterangan pada kasus surat pengakuan hutang (SPH) menggunakan alokasi dana DAK.
Baca : Gegara SPH Erwin Syarif Diperiksa Penyidik
Kepada awak media , Marlinda Sukri, mengatakan sesuai tupoksinya selaku Kadis, kewajiban kami sebatas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada kegiatan yang telah diselesaikan rekanan.
Baca : Sekretaris BKAD Muratara Izhar Diperiksa Kasus SPH
“Proyek-proyek DAK yang sudah di selesaikan rekanan, kami keluarkan SPM nya”, ujar Marlinda.
Baca : Bupati Devi Suhartoni Enggan Tanggapi SPH DAK..?
Lanjut Marlinda, apa yang ditanyakan penyidik sudah di jawab sesuai dengan tupoksi tugas Kadinkes. Setiap pekerjaan yang selesai di kerjakan di keluarkan SPM, katanya.
Baca : Penjelasan Kabag Hukum..? SPH Muratara Sederet Pejabat Diperiksa
“Setiap kegiatan dari alokasi dana DAK yang rampung dikerjakan rekanan kita terbitkan SPM. Soal SPH bukan tanggungjawab kami, itu ada di BKAD”, sebutnya.
Baca : Bandel Gigit !! Ditanya SPH Kepala Inspektorat Muratara Membisu
Dikesempatan yang sama, Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel, Aan Tomo, ditanya apakah dalam waktu dekat ini nantinya akan segera ada penetapan tersangka dalam kasus SPH..?
Baca : Rezeki Durian Runtuh SPH Modus Kuras APBD Muratara ?
Baca : Tekankan Alat Bukti, Kejari Periksa Tiga ASN Terkait SPH
Jawab Kasi Intel, “ini masih dalam tahap pulbaket dan kita belum masuk ke materi”, elaknya.
Baca : SPH DAK, Inspektorat Muratara Penuhi Panggilan Kejari
Baca : SPH Muratara, Tiga Kadis Terancam Diperiksa?
Patut untuk dipertanyakan, apakah ada modus korupsi dibalik keluarnya Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020..?
Baca : SPH Duman Fachsyal Daftar Pertama Diperiksa Kejari
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Publik berharap, dengan banyaknya ex pejabat dan pejabat aktif yang diminta keterangan terkait proyek DAK yang anggarannya sudah jelas peruntukannya, namun pada kenyataanya di SPH kan. Apakah “bukti permulaan sudah cukup” hanya penyidik yang tahu..? (AP75)