Aspirasipublik.id – Terbitnya Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020. Dan pengalihan penggumaan dana DAK tahun 2020 sebesar Rp.106 Miliar diantaranya untuk membayar “gaji” terjadi di Muratara.
Baca : Rezeki Durian Runtuh SPH Modus Kuras APBD Muratara ?
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Hasan Basri beberapakali dihubungi via wahts-app “diam membisu seribu bahasa” tidak ingin memberikan keterangan soal SPH (surat pengakuan hutang), sebagaimana tugas dan peran Inspektorat selaku APIP dalam pengendalian Korupsi (fraud) dan hubungan Sinergi Bersama BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca : Tekankan Alat Bukti, Kejari Periksa Tiga ASN Terkait SPH
Peran serta Inspektorat Muratara dalam memnggunakan fasilitas negara dan anggaran negara dalam tugas pengawasan dan pencegahan korupsi (fraud) patut dipertanyakan.
Baca : SPH DAK, Inspektorat Muratara Penuhi Panggilan Kejari
Arahan Presiden RI terkait strategi pengendalian fraud sangatlah jelas bahwa pencegahan lebih utama “Pencegahan harus diutamakan. Tatakelola yang baik harus didahulukan. Kalau ada yang masih membandel, ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan digigit dengan keras… Uang Negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus dijaga.”
Baca : SPH Muratara, Tiga Kadis Terancam Diperiksa?
Terkait laporan kasus SPH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni, mengatakan terkait laporan SPH Muratara belum bisa kitampaikan karena masih dalam proses nanti dan bakal segera kita sampaikan.
Baca : SPH Duman Fachsyal Daftar Pertama Diperiksa Kejari
“Masih dalam proses, ada waktunya kita sampaikan”, sampai Yuriza.
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Sangat disayangkan, publik berharap seharus ada keterangan dari plt. Kepala Inspektorat Muratara, Hasan Basri selaku APIP dalam pencegahan dan pengendalian jika adanya indikasi kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke APH dalam hal ini ke Kejari Lubuklinggau.
Diketahui, sebelumnya, plt. Inspektorat, Hasan Basri, telah diminta keterangan oleh pihak Kejari Lubuklinggau terkait SPH Muratara. Tidak hanya plt. HB yang diminta keterangan, ada beberapa ASN yang bertugas di Kantor Inspektorat juga diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Arahan Presiden RI sangatlah jelas “Kalau ada yang masih membandel, ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan digigit dengan keras… Uang Negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus dijaga.” (AP75)