LUBUKLINGGAU – Dua terpidana kasus korupsi BUMD Mura Sempurna Kabupaten Musi Rawas Andri Yanto dan Ismun Yahyak embalikan uang kerugian negara senilai Rp. 730.333.636 sebagai uang pengganti pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjiansyah Akbar dan Kasi Intel Wenharnol dalam konferensi pers nya pengembalian kerugian negara telah kita kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Secara rinci dijelaskan Riadi, kerugian negara dalam kasus BUMD Mura senilai Rp. 7,3 Miliar. Namun dalam proses perkara di persidangan terungkap kerugian negara senilai Rp. 6.264.583.636.
Terdakwa Andri Yanto telah mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti pidana sebesar Rp.730.333.636. Dan terdakwa Ismun Yahya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 134.250.000.
Namun dalam proses penyidikan kemarin Ismun Yahya ada menitipkan uang Rp.5 juta, bila dikurangi berjumlah Rp. 129.250.000.
“Keduanya sudah di eksekusi, sesuai putusan hakim dan uang tersebut disetorkan ke kas negara,” jelas Kepala Kejari, Kamis (4/4/2024).
Sementara untuk terdakwa Daryadi belum menerima keputusan vonis dan masih melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Untuk kerugian negara yang belum dapat dikembalikan ke Kas Negara sebesar lebih dari 5 Milyar, jelas Riadi.
Proses penyerahan uang korupsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto kepada Asisten I Pemkab Musi Rawas Agus Susanto didampingi Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Beliti
Dalam penyerahan uang tersebut, Asisten I Pemkab Musi Rawas Agus Susanto menyampaikan “atas nama Pemkab Mura menyampaikan apresiasi kepada Ka.Kejari Lubuklinggau atas pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah Musi Rawas,” ucap nya. (Aak)