Aspirasipublik.id – plt Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara HB penuhi panggilan Kejari Lubuklinggau. Berdasar informasi dari pihak Kejari pemanggilan terhadap Kepala Inspektorat berdasar laporan masyarakat terkait beberapa proyek dana alokasi khusus (DAK) TA 2020 yang di SPH (surat pengakuan hutang).
Baca : SPH Muratara, Tiga Kadis Terancam Diperiksa?
Kepala Inspektorat HB saat dihubungi Tim media enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Terkait bungkamnya HB, atas persoalan SPH ini, menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan yang dilakukan oleh kantor yang ia pimpin.
Baca : SPH Duman Fachsyal Daftar Pertama Diperiksa Kejari
Diketahui, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Dari tugas dan fungsi Inspektorat ini, terlihat ada “kelemahan dalam tingkat pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya”. Patut masyarakat pertanyakan terkait penggunaan “anggaran pengawasan” yang digelontorkan pada tiap tahunnya.
Mencuatnya kasus beberapa proyek DAK yang di SPH kan dan dilaporkan oleh masyarakat mengindikasikan lemahnya tingkat pengetahuan dan pengawasan pihak Inspektorat Kabupaten Muratara terhadap berbagai problem urusan pemerintahan daerah. (AP75)