Aspirasipublik.id – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Duman Fachsyal, berada di daftar pertama penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai mencapai 14 Milyar yang dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi.
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Selaku pejabat pengelola keuangan daerah Kab Muratara, Duman Fachsyal meupakan Pejabat di urutam pertama diminta keterangannya oleh Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau.
Berdasr Terbitnya Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020. Alokasi dana DAK yang anggarannya sudah jelas peruntukannya pun di alihkan untuk kegiatan lain.
Diduga berdasar SK Bupati Muratara Nomor 255, kemudian Kepala BKAD menerbitkan surat pengakuan hutang (SPH) untuk setiap proyek yang menggunakan dana DAK. Adanya SPH ini menyebabkan polemik dan keresahan bagi mitra pemerintah yakni kontraktor atau rekanan yang telah merampungkan pekerjaan proyeknya namun tidak bisa dibayar karena terbitnya SPH oleh Pemkab Muratara dalam hal ini BKAD Muratara.
Adanya SPH pada proyek DAK yang mana anggarannya sudah tersediah dan di transfer oleh pemerintah pusat, semestinya sudah dicairkan oleh BKAD berdasar surat perintah membayar (SPM) pada setiap proyek yang sudah rampung dikerjakan pihak rekanan.
“SPM dibayar SPH” menyebabkan kontraktor melakukan aksi demo. Dan berujung pelaporan adanya dugaan korupsi dana DAK oleh masyarakat ke Kejari Lubuklinggau.
Menurut keterangan Duman Fachsyal kepada penyidik, DAK dari pemerintah pusat ini di alihkan intuk “membayar gaji”. Secara spesifik, Duman tidak menjelaskan secara rinci gaji apa yang dibayar!! Pada hal untuk gaji ASN sendiri dibayar melalui uang APBN.
Pemanggilan terjadap Duman Fachsyal oleh penyidik di benarkan oleh pihak Kejari Lubuklinggau. (AP75)