Aspirasipublik.id – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kabupaten Muratara menerima dana DAK di tahun 2020 sebesar Rp.106 Miliar dan terealisasi sebesar 99,88 persen (DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD).
Baca : Tekankan Alat Bukti, Kejari Periksa Tiga ASN Terkait SPH
Terbitnya Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020.
Baca : SPH DAK, Inspektorat Muratara Penuhi Panggilan Kejari
Sejumlah proyek yang bersumber dari dana DAK pun ikut jadi sasaran SPH (surat pengakuan hutang) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Baca : SPH Muratara, Tiga Kadis Terancam Diperiksa?
Seperti diketahui, penyaluran dana DAK oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Dan pada umumnya telah disalurkan sekaligus ke rekening daerah paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli, sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
Baca : SPH Duman Fachsyal Daftar Pertama Diperiksa Kejari
Terkait kebijakan SPH oleh Pemkab Muratara, terindikasi kuat melabrak aturan keuangan negara dan oleh masyarakat telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Keterangan dan info didapat, Kepala BKAD Muratara, Duman Fachsyal, yang telah dipanggil oleh pihak Kejari Lubuklinggau “bahwa dana DAK yang telah sesuai peruntukannya ini” dialihkan untuk membayar gaji”.
Kebijakan Pemda Muratara yang mengeluarkan SPH untuk proyek DAK Fisik ini. Menyebabkan puluhan kontraktor yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan proyeknya, resah dan merasa dirugikan secara materi oleh kebijakan ini.
Dan anehnya, keterangan dari Kepala BKAD Muratara, Duman Fachsyal, tidak menyebutkan secara spesifik bahwa dana tersebut “dialihkan untuk membayar gaji” apa?.
Jika yang dibayar itu gaji ASN, ini melabrak aturan keuangan negara. Karena gaji ASN itu dibayar angsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan dari alokasi dari DAK.
Pertanyaan terbesarnya, jika yang dibayar itu gaji ASN/PNS, gaji yang ASN terima pada setiap bulannya itu di kemanakan oleh pemerintah?
Menurut informasi pihak Kejari Lubuklinggau, laporan masarakat terkait SPH terus ditindak lanjuti, saat ini masih tahap pulbaket (mengumpul keterangan pihak terkait). Jika ditemukan bukti cukup, kasus SPH akan ditingkatkan ketahap berikutnya.
Dilain pihak, menurut pelapor, laporan dugaan korupsi SPH Muratara, terus kami pantau dan selalu kami pertanyakan kepada pihak Kejari Lubuklinggau. Selain itu surat bukti tembusan laporan sudah kita terima dari Kejati Provinsi termasuk KPK RI.
Kita serius dalam setiap menyampaikan laporan, karena ada indikasi dan dugaan kuat adanya SPH pada proyek DAK ini, sengaja dilakukan secara masiv oleh oknum pejabat tertentu untuk menguras dan merampok uang APBD”.
Menurut pelapor (nama tidak ingin dipublikasikan), berdasar data yang dihimpun, tidak semua proyek DAK di SPH, ada juga dugaan yang sudah dibayar oleh BKAD Muratara, namun sifatnya pilih-pilih kontraktor.
“Ada dugaan, tidak semua proyek DAK ini SPH. Ada proyek yang cair dan ada yang tidak. Berarti ada permainan dan penyelewengan anggaran disini. Dan perlu diwanti untuk ditelusuri oleh APH, siapa tahu proyek DAK yang sudah dicairkan tersebut dibuat laporan SPH. “Ini namanya menunggu rezeki durian runtuh” berharap SPH dibayar melalui APBD di tahun berikutnya. Jika analisa ini benar, maka APBD dikuras secara elegan”, ungkap pelapor.
Kembali pelapor mengatakan, kasus SPH yang ia laporkan bukan kasus pelik atau rumit. Sedikit jeli saja melihat persoalan SPH ini “sudah dapat kita simpulkan dan temukan adanya dugaan kuat modus merampok dan menguras APBD secara elegan” pasca Pilkada, ujar pelapor.
“Rezeki Durian Runtuh” uang sudah stanby, proyek DAK tinggal dikerjakan kemudian selesai dikerjakan dibayar kepada rekanan. Anehnya proyek-proyek tersebut kemudian di SPH, uang yang standby tersebut dikemanakan oleh oknum (pihak BKAD), tanya pelapor.
Masih menurut pelapor, kita lihat saja ending dari laporan ini. Tolong media pantau, sebab bisa saja kita membuat “laporan baru terkait kasus SPH ini”. Jika ada indikasi tidak baik dari pihak manapun. “Laporan Baru” menjadi misteri bagi media. Kemana arah makna kata tersebut. (AP75)