• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Lebong

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

aspirasi by aspirasi
26 April 2022
in Lebong
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aspirasipublik.id – Dinas PUPR Kabupaten Lebong Tahun 2019 melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (ACBC) Sukau Datang-Gunung Alam-Picung (Perkantoran OPD), Tebing-Sukau Kayo, Tabeak Belau, Kompleks Perumahan BTN, Talang Ulu Terminal. Jumat (29/5).

Pekerjaan dilaksanakan PT. PAS berdasarkan kontrak nomor 824/14/620/NK/IV/2019 tanggal 29 April 2019 senilai Rp. 9.294.224.134,38 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 210 hari kalender dari tanggal 29 April s.d. 24 November 2019.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat dua kali addendum kontrak yakni Addendum dengan Nomor 824/14.ADD01/620/NK/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan Addendum Nomor 824/14.ADD02/620/NK/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Adanya 2x addendum menjadikan nilai kontrak berubah dari Rp. 9.294.224.134,38 menjadi Rp. 9.816.829.000,00.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No 824/24/620/BM￾JL/PHO/XI/2019 tanggal 23 November 2019. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 9.816.829.000,00 atau 100,00%, dalam tiga kali pembayaran.

Hasil pemeriksaan dan analisa BPK atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik dilapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan terdapat kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 388.377.602,41. Hingga berita ini tayang, PPK maupun PPTK belum dapat dikonfirmasi. (AP75)

Previous Post

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

Next Post

Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta

aspirasi

aspirasi

Next Post
Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta

Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Recent News

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Aspirasipublik.id - Dinas PUPR Kabupaten Lebong Tahun 2019 melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (ACBC) Sukau Datang-Gunung Alam-Picung (Perkantoran OPD), Tebing-Sukau Kayo, Tabeak Belau, Kompleks Perumahan BTN, Talang Ulu Terminal. Jumat (29/5).

Pekerjaan dilaksanakan PT. PAS berdasarkan kontrak nomor 824/14/620/NK/IV/2019 tanggal 29 April 2019 senilai Rp. 9.294.224.134,38 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 210 hari kalender dari tanggal 29 April s.d. 24 November 2019.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat dua kali addendum kontrak yakni Addendum dengan Nomor 824/14.ADD01/620/NK/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan Addendum Nomor 824/14.ADD02/620/NK/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Adanya 2x addendum menjadikan nilai kontrak berubah dari Rp. 9.294.224.134,38 menjadi Rp. 9.816.829.000,00.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No 824/24/620/BM￾JL/PHO/XI/2019 tanggal 23 November 2019. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 9.816.829.000,00 atau 100,00%, dalam tiga kali pembayaran.

Hasil pemeriksaan dan analisa BPK atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik dilapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan terdapat kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 388.377.602,41. Hingga berita ini tayang, PPK maupun PPTK belum dapat dikonfirmasi. (AP75)

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional