Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan IE, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Kepala Bidang GTK dan RS, selaku admin kegiatan. Ketiga pejabat Disdik Mura ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan dana Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada tahun 2019 di Musi Rawas. Senin 21 Maret 2022
Baca : Kumpulkan Bukti Pungli Cakeps Penyidik Intens Periksa Saksi
Baca : Waka I DPRD Musirawas Dukung Kejari Tuntaskan Pungli Cakeps
Pres release Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aan Tomo.
Baca : BPKP Tidak Melakukan Audit PKKN Kasus Pungli Disdik Musi Rawas
Baca : Kejari Bidik Tersangka Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Baca : Pungli Cakeps Disdik Kerugian Negara Tunggu Audit BPKP
Pemeriksaan terhadap saksi dilaksanakan pada pukul 10 pagi, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Baca : Disdik Musirawas Jadi Target, Kejari Selesaikan PR Menumpuk
Baca : Kejari Lubuklinggau Gencar Bongkar Pungli Cakeps
Baca : Pungli Cakeps Kepala BPKAD Zulkipli Idris Diperiksa
Disampaikan, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial IE selaku Pengguna Anggaran, MR selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325.
Baca : Ogah Diperiksa Pungli Cakeps, LKPPS Solo Mangkir
Baca : Aktivis Minta Kejari Tingkatkan Status Pungli Cakeps
Baca : Pasca Lebaran Kejari Sidik Kasus Cakeps Pungli Disdik
Diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, dianggarkan melalui APBD kurang lebih sebesar 700 juta dan dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau di ikuti oleh 283 peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Musi Rawas.
Baca : Pungli Cakeps Rifai Diperiksa, LKPPS Mangkir
Baca : Ketua DPRD Musirawas Apresiasi Kejari Bongkar Pungli Cakeps
Baca : Kejari Periksa 6 Kepsek Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Adanya laporan dari masyarakat, kasus pungli Disdik tahun 2019 bergulir di Kejari Lubuklinggau. Sejak kasus ini mencuat 2019 s.d 2022, kurang lebih 20 orang saksi terkait, dimintakan keterangan oleh penyidik.
Baca : 2 Kali Mangkir, Plt Kadisdik Musirawas Diperiksa Soal Cakep
Baca : Diklat Cakeps, PPTK Dan Eks Kabid Disdik Musirawas Diperiksa
Baca : Pungli Cakeps Musirawas Pihak Hotel Diminta Keterangan
Berdasar keterangan yang didapati oleh beberapa saksi, dikarenakan antusiasnya peserta yang ingin mengikuti kegiatan diklat yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP di Kab Mura. Anggaran yang diajukan oleh Disdik Mura melalui APBD sebesar 700 juta tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
Baca : HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Diklat Cakeps
Baca : Sorot Pungli Cakeps, PEKO Bakal Lapor ke APH
Baca : Rosa ; Tidak Mungkin Rifai Menginisiasi Pungli Diklat Cakeps
Merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas di munculkan 3 opsi. Salahsatu opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan pun dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan jumlah peserta kurang lebih 283 peserta.
Baca : Ditanya Diklat Cakeps Rosa Berang Ancam Somasi Wartawan
Baca : Ditunjuk PPTK Rifai Teruskan Kegiatan Rosa
Baca : Diduga Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta
Pada Senin, 21 Maret 2022, pihak Kejari Lubuklinggau menetapkan tiga (3) tersangka kasus pungli Disdik Mura menjadi kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 juta. (AP75)