Aspirasipublik.id — Sidang mediasi kasus perdata persoalan hutang antara Syaiful Bachri melawan Syarif Hidayat dan Silvi Rosiana (Evi) binti Syarif Hidayat tidak mencapai kesepakatan dan berlanjut. Gabriel Husin Fuady SH kuasa hukum dari Syaiful Bachri mengajukan perubahan gugatan dengan maksud untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. Selasa (1/9).
Baca : Silvi Sakit, Sidang Mediasi Bupati Syarif Utus Kuasa Hukum
Dikatakan Gabriel, sidang perdata kali ini sudah masuk ketahap pokok perkara. Ada beberapa perbaikan gugatan yang kita ajukan. Namu tidak mengurangi atau menambah jumlah utang pokok perkara yang sudah kita gugat.
Baca : PN Gelar Sidang Perdata Syaful Bahri VS Syarif Hidayat
“Kami tidak mengurangi atau menambah nilai gugatan sebesar Rp980 juta, serta dalam perbaikan ini nama dari pihak penggugat dan tergugat I, II, juga tidak ada perubahan,” katanya.
Baca : Yakin Menang di PN Syaipul; Semoga Bupati Syarif Insyaf
Ada penambahan dan penyempurnaan bukti-bukti saja. Sehingga gugatan kami tidak menjadi “error in persona” sesuai dengan ketentuan pasal 127 Rv,” terang Gabriel.
Baca : “Hutang Papa Banyak” Syaiful Antar Laporan Syarif Ke PN
Pada pemberitaan sebelumnya, Syarif Hidayat yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara digugat karena memiliki hutang piutang yang belum dibayarkan sebesar 930 juta semasa belum menjabat Bupati.
Baca : Miliki Hutang 880 Juta, Syarif Hidayat Bupati Muratara Disomasi
Langkah hukum pun dilakukan Syaiful Bachri. Dia melaporkan secara resmi gugatannya kepada Syarif Hidayat ke PN Lubuklinggau pada Rabu pagi 15 Juli 2020. Laporan ini dilanjutkan karena saluran atau upaya yang telah dilakukan tidak di indahkan.
Langkah hukum yang dilakukan Syaiful Bachri bersama kuasa hukumnya Gabriel Husin Fuady SH yakni mengajukan gugatan ‘wanpestasi” ke pengadilan Negeri untuk menuntut agar piutang klien nya yang dipinjamkan Syarif Hidayat di kembalikan beserta biaya-biaya lainnya sebesar 930 juta.
Dalam gugatan ini, ada beberapa aset Sayrif Hidayat yang diajukan ke pengadilan negeri untuk disita sebagai jaminan seperti aset berbentuk Kolam (rumah kediaman Syarif di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya), Tanah di Kota Lubuklinggau (Megang) dan sebuah rumah yang ada di jalan Kaswari Lubuklinggau. (AP-75)