Aspirasipublik.id – Sidang perdata antara Syaipul Bahri VS Syarif Hidayat selaku tergugat 1 dan Sivi Rosiana selaku tergugat 2 dilanjutkan kesidang mediasi. Kamis (6/8).
Baca : PN Gelar Sidang Perdata Syaful Bahri VS Syarif Hidayat
Sidang perdata pertama dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ketua Yulia Marhaena, Verdian Martin dan Rizal Firmansyah.
Baca : Yakin Menang di PN Syaipul; Semoga Bupati Syarif Insyaf
Sidang kali ini, penggugat Saiful Bahri didampingi kuasa hukum Gabriel Husin Fuady,SH. Sementara pihak prinsipal selaku tergugat 1 HM Syarif Hidayat dan tergugat 2 Silvi Rosiana tidak menghadiri sidang dan hanya memberikan kuasa kepada Dua kuasa hukum Randa A Lala dan Alam Saputra.
Baca : “Hutang Papa Banyak” Syaiful Antar Laporan Syarif Ke PN
Sidang pertama ini, Hakim PN Lubuklinggau meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan pihak prinsipal H.M.Syarif Hidayat dan Silvi Rosiana dihadirkan dalam sidang pada minggu depan 13 Agustus 2020.
Baca : Miliki Hutang 880 Juta, Syarif Hidayat Bupati Muratara Disomasi
Hakim PN mengusulkan kepada kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat untuk melakukan perdamaian dengan cara mediasi. Hakim mediasi yang ditunjuk majelis hakim yakni Syahreza Papelma hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Kuasa hukum penggugat, Gabriel Husin Fuady dalam sidang mediasi mengatakan pihaknya merasa keberatan jika tidak dihadirkan pihak prinsipal.
“Jika pihak prinsipal Syarif Hidayat dan anaknya Silvi Rosiana tidak dihadirkan masalah ini tidak akan klir,” sebut gabriel.
Lanjutnya, ini baru mediasi pertama, Minggu depan akan dijadwalkan kembali sidang mediasi kedua. Pada sidang kedua nanti kami harapkan Sdr. Syarif dan anaknya Silvi itu hadir, tutupnya.
Sementara kuasa hukum dari tergugat, Randa A Lala menyampaikan bahwa mediasi pertama ini untuk saling mengenal dan belum dapat menyampaikan pokok perkara karena saat ini baru memasuki sidang mediasi.
“Ini baru mediasi pertama kita melakukan pengenalan dulu antara kami pihak tergugat dan penggugat. Kami belum dapat menyampaikan isi pokok perkara karena baru sidang mediasi,” ujar Randa.
Terkait tidak hadirnya prinsipal Syarif Hidayat dan Silvi, kembali disampaikan Randa bahwa Sdr. Syarif Hidayat tidak bisa hadir dikarenakan sedang dinas luar (DL) mengurus cuti untuk pilkada. Sementara, Silvi tidak bisa hadir dikarenakan berhalangan, tidak enak badan alias sakit.
Disampaikan Randa bahwa dirinya selaku kuasa hukum tidak hanya berdua namun ada satu lagi kuasa hukum yang tidak bisa hadir yakni Ilham Fatahila karena sedang mengajar di Provinsi Bengkulu, sampainya. (AP-75).