Aspirasipublik.id — Tidak jelasanya tentang aset di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi saat penyerahan Pemerintah yang lama dengan pemerintah yang baru saat ini ,rencanaya Kepala Desa Air Apo akan melaporkan hal ini ke pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong .
Sugianto selaku Kepala Desa Air Apo mengatakan permasalahan masalah aset desa ini sudah kita sampikan ke pihak Inspektorat ,beberapa minggu yang lalu.
“Kita sudah mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dan sudah menyampikan prihal aset desa yang belum jelas itu,”ujarnya .
Saat itu kita membawa selembar surat dari kertas saat serah terima dari yang lama dengan pemerintah yang baru yakni 3 Box atau berangkas ,6 pasang kursi ,satu unit Laptop itu pun dalam keadaan rusak ,Alat posyandu berupa Timbangan bayi ,Mesin ketik lama ,Motor dinas itupun tampa ada surat STNK ,”jelasnya .
Namun saat di Inspektorat ,pihaknya menyarankan supaya surat serah terima itu harus dengan surat resmi dan kop surat yang resmi juga lengkap dengan cap ,tanda tangan dan materai ,bukan kertas biasa ,”terangnya.
Dikataknya saat ini kita sudah mempersiapkan surat yang di minta pihak inspektorat itu secarah tertulis sesuai dengan yang di pinta pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Sebab surat yang di terima dari PJS saat itu hanya Selembar kertas polio dengan tulis tangan dan tampa ada materai hitam atas putihnya ,”paparnya.
Sehingga saat di inspektorat ,pihak inspektorat mengatakan surat tersebut tidak Valid dan juga ,Seharusnya kata pihak inspektorat surat itu saat penyerahan data aset dan serah terima itu ada surat khusus dari pemerintah ,”pungkasnya. (AP75)