Aspirasipublik.id – Tidak ada itikat baik dari Syarif Hidayat yang kini menjabat Bupati Musirawas Utara (Muratara) untuk melunasi piutangnya. Syaiful bersana Kuasa Hukumnya, Gabriel Husin Fuady,SH, mengambil langkah hukum, mengajukan gugatan wanpestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Baca : Yakin Menang di PN Syaipul; Semoga Bupati Syarif Insyaf
Yosrizal,SH, juru sita pengganti pada PN Lubuklinggau, atas perintah Majelis Hakim memanngil H.M.Syarif Hidayat selaku tergugat 1, untuk datang ke PN Lubuklinggau dalam perkara perdata Nomor : 25/PDT.G./2020/PN.LLG.
Baca : “Hutang Papa Banyak” Syaiful Antar Laporan Syarif Ke PN
Sidang Perdata di PN Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 pukul 09 WIB (esok pagi) antara Syaipul Bahri selaku penggugat lawan Syarif Hidayat selaku tergugat I dan Sivi Rosiana selaku tergugat II.
Baca : Miliki Hutang 880 Juta, Syarif Hidayat Bupati Muratara Disomasi
Langkah hukum yang dilakukan Syaiful Bahri (penggugat) melalui kuasa hukumnya, Gabriel Husin Fuady,SH, mengatakan, telah mengajukan gugatan ‘wanpestasi” ke PN Lubuklinggau dan juga telah mengajukan sita sebagai jaminan.
“Kami mengajukan gugatan ‘wanpestasi” ke PN untuk menuntut agar piutang klien kami yang dipinjamkan Syarif Hidayat di kembalikan, beserta biaya-biaya lainnya sebesar 930 juta,” katanya.
Dalam gugatan ini, ada beberapa aset Sdr. Sayrif Hidayat yang diajukan ke pengadilan negeri untuk disita sebagai jaminan.
“Yang akan kita ajukan ke pengadikan adalah aset Syarif berbentuk Kolam (rumah kediaman Syarif di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya), Tanah di Kota Lubuklinggau (Megang) dan sebuah rumah yang ada di jalan Kaswari Lubuklinggau,” sebutnya. (AP75)