Aspirasipublik.id – Atas dasar bukti-bukti hutang yang dimiliki, Syaiful Bachri bersama kuasa hukum Gabriel Husin Fuady SH yakin bakal menang gugat Syarif Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam kasus perdata.
Baca : “Hutang Papa Banyak” Syaiful Antar Laporan Syarif Ke PN
Syarif Hidayat yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara digugat karena memiliki hutang piutang yang belum dibayarkan sebesar 930 juta semasa belum menjabat Bupati.
Baca : Miliki Hutang 880 Juta, Syarif Hidayat Bupati Muratara Disomasi
Somasi atau dalam istilah agama Islam Tabayun tidak di indahkan, Syaiful Bachri bersama kuasa hukum pada Rabu pagi 15 Juli 2020 melaporkan secara resmi gugatannya kepada Syarif Hidayat ke PN Lubuklinggau.
“Langkah hukum terpaksa kita lakukan karena saluran atau upaya dari saudara Syaiful tidak di indahkan. Semua rangkaian peristiwa sudah kita kumpulkan secara detail serta bukti-bukti hukum sudah lengkap untuk menggugat Syarif hidayat ke PN Lubuklinggau,” ucapnya.
Langkah hukum yang kita dilakukan yakni mengajukan gugatan ‘wanpestasi” ke pengadilan Negeri untuk menuntut agar piutang klien kami yang dipinjamkan Syarif Hidayat di kembalikan beserta biaya-biaya lainnya sebesar 930 juta, sebut Gabriel.
Dalam gugatan ini, ada beberapa aset Sdr. Sayrif yang akan diajukan ke pengadilan negeri untuk disita sebagai jaminan.
“Yang akan kita ajukan ke pengadikan adalah aset Syarif berbentuk Kolam (rumah kediaman Syarif di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya), Tanah di Kota Lubuklinggau (Megang) dan sebuah rumah yang ada di jalan Kaswari Lubuklinggau,” ujarnya.
Dijelaskan Gabriel, upaya hukum yang dilakukan tidak ada sagkut pautnya dengan urusan “politik”, ini merupakan urusan hukum, hutang/piutang.
“Dengan bukti-bukti yang dimiliki, kami yakin gugatan ini dikabulkan dan perkara ini akan kita menangkan,” katanya optimis.
Yang kami lakukan ini menuntut hak daripada klien kami untuk di kembalikan. Dalam laporan ini tergugat I adalah saudara Syarif Hidayat, dan tergugat II adalah anaknya yang bernama Evi. Sebab, Evi inilah yang mengetahui transaksi uang tersebut, ungkapnya.
“Syarif itu ketika minjam uang melalui transfer rekening dan selalu diambil saudara Evi. Evi jadi tergugat II karena mengetahui peristiwanya dan ia juga yang melakukan transaksinya itu, seperti uang yang ada di Tabanas maupun uang yang langsung dikirim saudara Syaiful, itu kita ada buktinya” jelasnya.
Kita menginginkan tanggung jawab moral dari seorang Syarif Hidayat. Dia (Syarif) saat ini menjabat Bupati, masak seorang Bupati bersikap tidak mengayomi, tidak memberikan contoh, tidak memberikan tanggung jawab, dan tidak mempunyai leadership terhadap keluarganya, apalagi terhadap hutang/piutang, itu poin,” unjuknya.
Dalam gugatan privat, kata Gabriel, jika ada mediasi kita manfaatkan ruang mediasi.
“Syukur-syukur kalo Syarif sadar diri, insaf untuk mengembalikan hutang-hutangnya, kita besrsyukur. Kalau pun tidak ingin mengembalikan, pokok perkara akan berjalan, dan konsekuensinya dia juga akan dipermalukan, silahkan saja kalo ia mengambil langkah itu, tapi pada prinsipnya upaya hukum akan berjalan, dan kami akan mengajukan sita jaminan dan kita berharap pengadilan juga harus pair,” tuturnya.
Pengakuan Saudari Evi bahwa memang Papa-nya (Syarif) mempunyai hutang itu ada. Bahkan ada bukti bahwa hutang akan digantikan dengan sebuah proyek juga ada.
“Utang diganti dengan sebuah proyek” menurut Gabriel, itu bentuk tindakan semena-mena. Kita tahu yang namanya proyek itu ada proses yang harus dijalankan, seperti penawaran, ikut tender dan lainnya. Tidak boleh diajukan seperti itu “bahaya” sekali, ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“Masak seorang Bupati, walaupun hanya melalui mulut anaknya, ngomongin nanti dikasih proyek, gak boleh seperti itu. Karena yang namanya proyek itu harus dilelang, harus tranparan, gak boleh seorang Bupati menentukan walaupun pada prakteknya seperti itu. Tetapi kalimat itu terucap atau tertulis, itu berbahaya sekali,” pungkasnya. (AP75)