Muratara
Beranda » Berita » Sudartoni Tersangka Baru Kasus Lelang Jabatan Muratara

Sudartoni Tersangka Baru Kasus Lelang Jabatan Muratara

Baca Yang Lain+

    Aspirasipublik.idKejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menetapkan Satu tersangka inisial S dalam kasus dugaan Korupsi Lelang Jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Sdr. S saat ini merupakan pejabat pemerintahan di salahsatu OPD.

    BacaSidang Lelang Jabatan Tersangka Keberatan Keterangan A.Matcik

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Aan Tomo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni membenarkan telah menetapkan Satu (1) tersangka baru ini sial S dalam kasus Lelang Jabatan.

    Baca : Dua Terdakwa Kasus Lelang Jabatan Muratara Sidang online

    “Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, Kejari kembali menetapkan Satu tersangka baru inisial S,” sebut Aan Tomo.

    101 Sarang Walet di Muratara Tak Bayar Pajak, PAD Menguap Tanpa Jejak

    Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan

    Lanjutnya, peran tersangka S adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muratara tahun 2016. Berdasar keterangan dan hasil fakta persidangan Sdr. S kita tetapkan tersangka”, terang Kasi Intel, Aan Thomo.

    BacaKejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan

    Aan Tomo menambahkan, agenda sidang hari ini membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto dengan tuntutan yang berbeda. Terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan

    PPK Gagal Verifikasi, Dugaan Dana BOS Swasta di Muratara Cair Tanpa NPHD?

    Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-02/L.6.11/Ft.1/11/2020, selama 2 tahun kurungan penjara.

    Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel

    Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari

    Sedangkan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-03/L.6.11/Ft.1/11/2020 dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000″, tukasnya.. (RN)

    “Kepala Dinas Pendidikan Muratara dalam Sorotan atas Salah Kelola Dana BOS Swasta?”

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement