Berita Investigasi 3; Aspirasi Publik
Lubuk Linggau, Rabu 30 April 2025 – Polemik pemeriksaan terhadap pengurus PMI Kota Lubuklinggau oleh pihak kejaksaan masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Terlebih, tidak terdapat catatan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK maupun laporan kepatuhan belanja tahun 2024 terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh PMI. Justru, catatan yang tersedia menunjukkan bahwa persoalan utama berkisar pada utang layanan darah yang tercatat dalam administrasi RSUD Siti Aisyah, bukan penyimpangan keuangan hibah.
Berdasarkan LHP BPK tahun 2022 dan 2023, utang PMI muncul sebagai bagian dari kewajiban RSUD Siti Aisyah kepada lembaga tersebut. Misalnya, pada 31 Desember 2022, terdapat saldo utang sebesar Rp131.760.000 yang merupakan penambahan utang tahun itu. Kemudian pada LHP BPK 2023, disebutkan utang tersebut telah lunas, dan muncul utang baru sebesar Rp263.880.000 yang hingga akhir 2023 belum diselesaikan. Semuanya dikategorikan sebagai “Belanja Barang dan Jasa”, tanpa catatan penyimpangan atau pelanggaran prosedur.
Di sisi lain, PMI Kota Lubuklinggau tercatat menerima hibah dari Pemkot sebesar Rp100.000.000 pada tahun 2023. Proposal diajukan sejak Februari 2023 dan realisasi hibah dilakukan pada September 2023. Meskipun terdapat keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban selama 26 hari (disampaikan pada 5 Februari 2024), tidak ada catatan BPK yang menyebutkan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Menariknya, dalam LHP BPK 2022 juga ditemukan bahwa pembangunan gedung PMI sempat dilakukan melalui pengadaan barang dan belanja modal di Dinas PUPR. Realisasi anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, termasuk untuk pembangunan tahap II dan peningkatan sarana-prasarana gedung. Namun demikian, seluruh realisasi tercatat telah dilaksanakan dan tidak ditemukan pelanggaran pengadaan.
Yang patut dicermati adalah soal aset kendaraan operasional PMI, seperti kendaraan dinas minibus tahun 2008 yang tidak diketahui keberadaannya dan kendaraan Toyota Rush tahun 2014 yang dipinjam-pakaikan ke PMI namun tanpa didukung dokumen pinjam pakai. Meski bukan indikasi korupsi langsung, hal ini menunjukkan pentingnya tata kelola dan administrasi aset yang tertib, apalagi jika melibatkan instansi yang menerima bantuan pemerintah.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun 2024 tidak mencatat adanya temuan terkait PMI, baik menyangkut hibah, utang, maupun pengelolaan aset dan jasa. Hal ini bisa menjadi penanda bahwa belum ada perhatian khusus auditor negara terhadap organisasi ini dalam tahun berjalan.
Dengan demikian, penyelidikan oleh aparat penegak hukum patut diawasi secara hati-hati agar tidak melampaui batas kewenangannya, mengingat PMI adalah lembaga sosial yang sebagian kegiatannya didanai secara mandiri melalui pelayanan darah. Jika memang ada kekeliruan administratif atau dugaan penyimpangan, penyelesaiannya perlu mengacu pada koridor audit resmi dan prinsip transparansi, bukan semata praduga atau opini publik.
Tulisan ini adalah bagian dari serial investigasi independen dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Semua informasi berdasarkan dokumen resmi LHP BPK dan regulasi yang berlaku. Kami terbuka terhadap hak jawab dari pihak manapun untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar