Minggu, 4 Mei 2025 — Aspirasi Publik
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2024 mengalokasikan lebih dari Rp62,9 miliar untuk belanja jasa, termasuk jasa tenaga honorer. Hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius: pengadaan yang tidak sesuai aturan, pelaksanaan yang tidak dapat dibuktikan, dan dalam sejumlah kasus, indikasi belanja fiktif.
SKPD terindikasi tidak melaksanakan pengadaan jasa tenaga honorer sesuai ketentuan. Dari tidak adanya dokumen pendukung hingga ketidakhadiran bukti kinerja tenaga honorer yang dibayar menggunakan APBD, semua ini mengarah pada potensi penyimpangan yang sistemik.
- Tidak ada kontrak kerja jelas antara SKPD dan tenaga honorer.
- Tidak tersedia bukti kehadiran atau laporan kerja dari sejumlah honorer.
- Pengadaan dilakukan tanpa mekanisme formal atau perencanaan pengadaan.
- Pembayaran tetap dilakukan, meski pelaksanaan tidak bisa diverifikasi.
Pengadaan yang tidak disertai bukti kehadiran atau kontrak menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Bila terbukti belanja dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa realisasi pekerjaan, maka itu masuk kategori pengeluaran fiktif.
Menurut pengamat kebijakan publik, Dr. Yuni Rahma, praktik seperti ini “bisa menyeret banyak pihak, mulai dari PPTK, PPK, hingga PA/KPA. Belanja fiktif adalah pintu masuk korupsi struktural.”
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini tak hanya terjadi di satu dua dinas, tapi melibatkan 16 SKPD sekaligus. Ini menguatkan dugaan adanya pola sistemik—apakah karena kelalaian kolektif, atau justru praktik yang disengaja demi mengamankan alokasi anggaran?
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari BPKAD, Bagian Hukum, maupun Inspektorat Kota Lubuk Linggau. Namun, laporan audit telah menekankan perlunya pengembalian dana dan pertanggungjawaban pejabat terkait.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan audit resmi negara, analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128..
Komentar