Aspirasi Publik 27/4/2025
MUSI RAWAS UTARA – Dalam skandal anggaran dana BOS untuk sekolah swasta di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara, sorotan tajam kini beralih kepada Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan, yang diduga keras mengabaikan aturan teknis dalam penyusunan anggaran.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Pengeluaran Anggaran (DPA), mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan klasifikasi yang mengarah pada pelanggaran aturan.
Kasus ini bermula dari anggaran BOS untuk sekolah swasta yang tidak dimasukkan sebagai hibah, melainkan dikategorikan ke dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Padahal, Permendagri 77 Tahun 2020 jelas mengatur bahwa dana BOS untuk sekolah swasta harus masuk dalam Belanja Hibah, yang mana harus diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Ini bukan soal salah input angka atau teknis kecil. Penyusunan anggaran adalah tanggung jawab penuh pejabat teknis. Jika mereka tidak mengacu pada aturan yang ada, maka mereka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas seorang auditor publik yang mengetahui perkembangan kasus ini.
Sebagai penyusun teknis anggaran, Kabid dan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan memiliki kewajiban untuk:
- Mengklasifikasikan jenis belanja dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menganalisis setiap komponen anggaran, dan memastikan kesesuaian dengan aturan serta kebutuhan nyata di lapangan;
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua anggaran yang akan disusun dalam RKA/DPA.
Namun dalam hal ini, penyusunan anggaran BOS untuk sekolah swasta yang masuk dalam pos Belanja Pegawai dan Barang sangat mencurigakan.
Jika penyusunan dilakukan dengan sengaja tanpa mengacu pada aturan hibah, ini bisa dianggap sebagai kelalaian berat yang dapat merugikan keuangan daerah.
Jika terbukti terjadi kesalahan dalam penyusunan yang disengaja atau tanpa memperhatikan ketentuan yang ada, maka pejabat teknis ini harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya. Mereka bisa dikenakan:
- Sanksi administratif sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Tindakan disipliner dari instansi terkait, termasuk penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan.
Jika pembiaran ini terbukti melibatkan unsur kesengajaan atau pengabaian prosedur, maka langkah hukum tidak bisa dikesampingkan, terutama terkait dengan potensi kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Kekeliruan dalam penyusunan anggaran bukan hanya masalah administratif. Klasifikasi belanja yang salah membuka potensi penyelewengan keuangan publik, menciptakan celah untuk penyalahgunaan dana, dan memperburuk akuntabilitas anggaran daerah.
Sistem penganggaran harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama untuk dana yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Jika penyusunan anggaran tidak diawasi dengan ketat, maka sistem pengelolaan keuangan negara akan terancam rusak.
Ini adalah tanggung jawab bersama antara pejabat teknis dan pimpinan daerah untuk memastikan bahwa anggaran publik dikelola dengan benar.
Pertanggungjawaban di Depan Mata
Masyarakat menunggu dengan cemas apakah pejabat teknis yang terlibat dalam penyusunan anggaran BOS ini akan dimintai pertanggungjawaban.
Jika tidak, maka transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah akan semakin dipertanyakan. Kewajiban hukum dan moral mereka untuk memastikan kesesuaian anggaran harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan biarkan sistem ini rusak hanya karena kelalaian dalam proses penyusunan anggaran. Kami menuntut agar pejabat terkait bertanggung jawab!” ujar salah satu aktivis pemerhati anggaran di Musi Rawas Utara.
Catatan Redaksi
Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.;
Komentar