Aspirasi Publik
Musi Rawas Utara – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2023 kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Disusun dalam format resmi dan diaudit oleh lembaga berwenang, angka-angka fantastis yang tertuang dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Ekuitas justru mengisyaratkan persoalan mendasar sejauh mana akurasi, integritas, dan keandalan data keuangan daerah ini bisa dipercaya. Senin, (05/8/2024).
Tercatat, Pemkab Muratara membukukan surplus/defisit Laporan Operasional (LO) sebesar Rp279,5 miliar pada 2023, melonjak signifikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp236,4 miliar. Di permukaan, angka ini tampak menjanjikan. Namun, ketika ditilik lebih dalam melalui pos “Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar”, publik disuguhkan angka mencengangkan Rp57,3 miliar koreksi tahun 2023, jauh di atas tahun 2022 yang hanya Rp555 juta.
Apakah ini cerminan akuntabilitas yang membaik, atau justru indikasi kebocoran dan koreksi atas praktik yang tak sesuai prinsip akuntansi pemerintahan. Detail koreksi yang dicatatkan dalam laporan tahun 2023, antara lain:
- Koreksi Kas: Rp143 juta
- Koreksi Aset Tetap: Rp7,34 miliar
- Koreksi Ekuitas Lainnya: Rp49,87 miliar
Angka koreksi pada aset tetap dan ekuitas lainnya menjadi sorotan utama. Koreksi pada pos ekuitas lainnya senilai Rp49,8 miliar, tak dapat dipandang sebagai hal sepele—karena bisa berimplikasi pada perubahan struktur kekayaan daerah yang berdampak pada kebijakan publik, alokasi anggaran, bahkan potensi manipulasi neraca keuangan.
Sementara itu, koreksi nol rupiah untuk pos seperti piutang dan penyisihan piutang tahun 2023, justru makin memperkuat dugaan bahwa proses validasi data belum dijalankan secara menyeluruh. Bandingkan dengan tahun 2022, di mana terdapat koreksi piutang Rp17,6 juta dan koreksi penyisihan piutang Rp334,5 juta.
Kenaikan drastis ekuitas akhir dari Rp2,34 triliun pada 2022 menjadi Rp2,56 triliun pada 2023 menandakan pertambahan kekayaan bersih pemerintah daerah sebesar lebih dari Rp222 miliar hanya dalam satu tahun. Namun, tanpa dukungan kejelasan rinci perubahan data aset dan liabilitas secara transparan, pencapaian ini lebih mirip fatamorgana.
Beberapa analis keuangan publik yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Ini bisa jadi modus klasik. Koreksi-koreksi besar tanpa penjelasan terperinci bisa menjadi ruang abu-abu bagi praktik penyesuaian akuntansi yang disalahgunakan, entah untuk menyembunyikan pemborosan, pembengkakan anggaran, atau bahkan pembiayaan siluman.”
Di tengah tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, praktik koreksi besar-besaran yang berulang tiap tahun tanpa penyertaan catatan audit rinci maupun analisis publik yang memadai, justru mengkhianati semangat reformasi keuangan daerah.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal benar atau salah pencatatan. Tetapi apakah koreksi ini menutup borok lama yang sengaja dibiarkan selama bertahun-tahun. Ataukah ini sinyal bahwa sistem pencatatan dan pengawasan internal Pemkab Muratara gagal memastikan kepatuhan terhadap asas akuntansi pemerintahan yang baik dan benar.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan data terbuka dalam laporan keuangan resmi Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2022 dan 2023. Informasi lebih lanjut mengenai detail koreksi dan audit rinci akan terus kami kejar sebagai bentuk komitmen AspirasiPublik.id dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan fiskal daerah.
DISCLAIMER HAK JAWAB
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBD dan hasil analisis independen. Bila ada pihak yang merasa keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kontak resmi 081378437128.
Komentar