Aspirasipublik.id – PT APG dan CV NKS masuk daftar hitam atau blacklist akibat tidak dapat mencapai progress pekerjaan sesuai dengan Time Schedule yang telah disepakati bersama PPK Bidang Bina Marga DPUPR-HUB Kabupaten Lebong. Senin (1/7).
Baca : Paket PL di Lebong Dikerjakan CV MA Bermasalah
PT APG di blacklist karena tidak menyelesaikan Pembangunan Jembatan Gantung Air Ketahun Desa Karang Dapo Nomor kontrak 824/22/620/NK/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 senilai Rp692.481.914,00.
Baca : Cv MA Bangun Jalan Lebong Tambang, Negara Rugi 20,6 Juta
Sementara CV NKS juga mengalami Pekerjaan Putus Kontrak pada Pembangunan Jembatan Air Uram Menuju Kantor Camat, NK 824/17/620/NK/VII/2018 tgl. 14 Juli 2018 senilai Rp1.892.949.894,00.
Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira salahi kontrak
Kedua nya diberi perpanjangan waktu pekerjaan yang sama (addendum) dari waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender menjadi 200 hari kalender dan saampai batas waktu yang ditentukan, pekerjaan belum terealisasikan.
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Atas keterlambatan tersebut Pekerjaan mengalami putus kontrak. Hasil audit BPK pasca putus kontrak diketahui PT Tugu Kresna Pratama selaku penjamin PT APG belum membayarkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp34.624.095,70 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebong.
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
Sementara CV. NKS juga mengalami Pekerjaan Putus Kontrak sebesar Rp94.647.494,68. Atas pemutusan kontrak tersebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerbitkan surat perihal usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam atas nama PT APG dan CV NKS. (AP75)