Aspirasipublik.id – Hasil audit BPK pada Tiga (3) paket PL yang dikerjakan CV. Muning Agung pada Dinas PUPR-HUB Kabupaten Lebong Prov. Bengku bermasalah. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas masing-masing paket belum oftimal melaksanakan pengawasan pemeriksaan dan pengujian rutin atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Baca : Cv MA Bangun Jalan Lebong Tambang Negara Rugi 20,6 Juta
Selain itu Penyedia Jasa kurang memahami peraturan tentang pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Sabtu (30/5). Lalainya pejabat PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas pekerjaan menyebabkan kerugian akibat kelebihan bayar hampir mencapai 66 Juta.
Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira Salahi Kontrak
Kelebihan bayar terjadi pada paket PL Pembangunan Jalan Desa Lebong Tambang, Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Magelang Baru dan Pembangunan Jalan Desa Ujung Tanjung II. Audit BPK pada 3 paket PL masing pekerjaan ditemukan Kekurangan volume atas pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa yang pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh DPUPR-HUB seluruhnya (100%).
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Keterangan lebih rinci atas kerugian negara hampir mencapai 66 juta yakni : Kekurangan volume atas pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Lebong Tambang sebesar Rp20.690.727,75; Kekurangan volume atas pekerjaan pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Desa Magelang Baru sebesar Rp34.226.929,69; Kekurangan volume atas pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Ujung Tanjung II sebesar Rp16.038.000,00.
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR-HUB untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp65.563.719,46 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (AP75)