Aspirasipublik.id – Dinas PUPR-HUB Kabupaten Lebong belum memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan dari jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp129.271.590,38 ke Kas Daerah. Senin (1/7).
Baca : Pt APG dan CV NKAS Masuk Daftar Hitam
Jaminan pelaksanaan belum dicairkan atas Dua Pekerjaan Putus Kontrak senilai Rp129.271.590,38 yakni pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Air Ketahun Desa Karang Dapo oleh PT APG Rp34.624.095,70 dan Pembangunan Jembatan Air Uram Menuju Kantor Camat oleh CV NKAS senilai Rp94.647.494,68.
Baca : Paket PL di Lebong Dikerjakan CV MA Bermasalah
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129.271.590,38 (Rp34.624.095,70 + Rp94.647.494,68) dari jaminan pelaksanaan.
Baca : Cv MA Bangun Jalan Lebong Tambang, Negara Rugi 20,6 Juta
Baca : Pelebaran Jalan Talang Ulu Cv Alfahira Salahi Kontrak
Menurut audit BPK, Kondisi tersebut diakibatkan karena Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran DPUPR-HUB kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya dan PPTK, Pengawas Lapangan kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Baca : Proyek Jalan Di Lebong Pt PAS Rugikan Negara 598,6 Juta
Baca : Proyek Jalan Di Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR-HUB untuk memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan dari jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp129.271.590,38 ke Kas Daerah. (AP75)