Aspirasipublik.id – Hasil pemeriksaan dan analisa atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik terhadap pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) dalam pekerjaan peningkatan Jalan Rimbo Pengadang-Topos oleh BPK, PT PAS rugikan negara Rp210.259.027,87 dan Rp388.377.602,41 untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukau Datang-Gunung Alam-Picung (Perkantoran OPD), Tebing-Sukau Kayo, Tabeak Belau, Kompleks Perumahan BTN, Talang UluTerminal. Sabtu (30/5).
Baca : Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta
Pekerjaan Peningkatan Jalan (ACBC) Jalan Rimbo Pengadang-Topos (Pelebaran) dilaksanakan oleh PT. PAS berdasarkan kontrak nomor 824/15/620/NK/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.349.384.327,62 dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 210 hari dari tanggal 29 April s.d. 24 November 2019. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, pengerjaannya tiidak sesuai kontrak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.259.027,87.
Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat dua kali addendum kontrak, Addendum Nomor 824/ADD01.15/620/NK/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan Addendum kedua Nomor 824/14.ADD02.15/620/NK/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019. Adanya addendum nilai kontrak berubah menjadi Rp12.454.010.000,00.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 824/53/620/BM-JL/PHO/XI/2019 tanggal 23 November 2019. Atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% dengan empat kali pembayaran. Pertama dibayarkan sebesar Rp2.269.876.865,00 dengan SP2D Nomor 0926/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 22 Mei 2019, Kedua sebesar Rp1.132.475.605,00 dengan SP2D Nomor 3189/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 13 Agustus 2019, Ketiga sebesar Rp4.205.028.571,00 dengan SP2D Nomor 4256/SP2DLS/DPUPR/2019 tanggal 5 November 2019 dan pembayaran Keempat dibayarkan sebesar Rp4.846.628.959,00 dengan SP2D Nomor 5409/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 27 Desember 2019.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong agar memerintahkan Dinas PUPR-HUB untuk memproses penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp598.6236.630,28. (AP75)