Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Polusi, Jalan Rusak, dan Pembiaran: Lubuklinggau Kian Tak Nyaman oleh Lalu Lalang Truk Batubara

Polusi, Jalan Rusak, dan Pembiaran: Lubuklinggau Kian Tak Nyaman oleh Lalu Lalang Truk Batubara

Baca Yang Lain+

    Berita Investigasi Edisi 1; 21 April 2025
    Lubuklinggau — Aspirasi Publik / Warga Kota Lubuklinggau makin resah dengan maraknya aktivitas lalu lintas truk angkutan batubara milik PT. Bara Sentosa Energi (PT. BSE) yang setiap hari melintasi jalan-jalan protokol di wilayah perkotaan. Keberadaan truk tambang ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memperparah kondisi infrastruktur jalan dan kualitas udara.

    Pantauan Aspirasi Publik dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan antrean truk batubara dengan tonase berat melintasi ruas-ruas strategis di dalam kota, termasuk di kawasan Simpang RCA, Taba Pingin, hingga Durian Rampak. Aktivitas ini menyebabkan jalan cepat rusak, timbul debu pekat, dan memperbesar risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

    Lebih memprihatinkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pemerintah terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa kontrol, padahal penggunaan jalan umum oleh truk tambang bertentangan dengan Pasal 91 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus angkutan tambang.

    UU Minerba: Jalan Umum Bukan Untuk Tambang
    Merujuk pada Pasal 91 ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi seperti PT. BSE wajib menggunakan jalan khusus dan tidak boleh menggunakan jalan umum tanpa izin. Bila tetap menggunakan jalan kota, harus ada rekomendasi teknis dan izin dari instansi terkait, termasuk evaluasi terhadap daya dukung infrastruktur.

    Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada informasi terbuka yang menunjukkan bahwa PT. BSE telah mendapatkan izin resmi menggunakan jalan kota sebagai jalur angkutan tambang. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan oleh pemangku kepentingan.

    Anggaran Ganda Pelayanan BLUD di Lubuk Linggau: Dua Kegiatan Satu Nama

    “Kalau mereka belum punya jalan khusus, kenapa bisa jalan terus? Pemerintah kota seolah tutup mata,” cetus aktivis lingkungan lokal.

    Pelanggaran Tata Ruang dan Kenyamanan Publik
    Selain aspek hukum tambang, aktivitas ini juga berpotensi melanggar asas kenyamanan dan hak atas lingkungan hidup yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dampak terhadap warga sudah terlihat: kualitas udara memburuk, kebisingan meningkat, dan potensi kerusakan jalan membuat pengguna jalan umum semakin dirugikan.

    Di Mana Pemerintah Kota?
    Absennya penertiban dari Pemkot Lubuklinggau menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah kota sedang abai, atau ada kepentingan lain yang bermain? Sebab, pembiaran ini justru berisiko menimbulkan tanggung jawab hukum dan sosial, termasuk potensi kerugian keuangan negara akibat rusaknya infrastruktur yang dibangun dengan APBD.

    Investigasi Berlanjut Aspirasi Publik akan mengupas lebih lanjut dalam edisi berikutnya: bagaimana perizinan tambang PT. BSE dikeluarkan, siapa yang memberi akses ke jalan umum, dan apakah ada pelanggaran hukum yang bisa ditindak oleh aparat.

    Dibayar Meski Dilarang Dugaan Pembangkangan 16 Dinas di Era Pj Wali Kota Lubuklinggau

    Jika Anda memiliki informasi atau bukti pendukung, silakan hubungi tim investigasi kami di redaksi@aspirasipublik.id. Identitas Anda kami lindungi.

    Catatan Redaksi

    Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Paripurna DPRD Lubuklinggau Bahas LKPJ Wali Kota 2024, Pansus Sampaikan Evaluasi Kritis

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement