Aspirasipublik.id – Pekerjaan proyek land clearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara hampir mencapai 6 milyar rupiah. Besarnya penganggaran untuk kegiatan land clearing diduga menjadi ladang bancai bagi oknum pejabat di Dinas PUPR Muratara. 4/8/2020).
Baca : Land-clearing Perkantoran Muratara Jadi Temuan BPK
Dari data yang dihimpun, didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara tahun 2018 telah dianggarkan pekerjaan land clearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai 500 juta. Pekerjaan dilaksanakan sebelum adanya
Baca : PPK Dan Rekanan Proyek Landclering Muratara Diperiksa Tipikor
Diduga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL hingga pada pekerjaan land clearing menguras APBD Muratara hampir mencapi 6 milyar tersebu menjadi ladang bancai bagi oknum pejabat di Dinas PUPR Muratara mengurai
Baca : Diduga Kawasan Perkantoran Pemkab Muratara Tanpa AMDAL
Dua oknum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Muratara telah dimintai keterangan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara, terkait pekerjaan land clearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Muratara.
Baca : Land Clearing Perkantoran Muratara Dua Kali Dianggarkan
“Sudah dua orang yang dimintai keterangan yakni Indra Ali Aimil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara, dan Ibnu Akil selaku Direktur PT Gunung Mas Indah Lestari,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui Kanit Pidkor, IPDA Nanang Kosim, Jumat (17/7).
Baca : Pemerintah Siapkan 211 Hektar Untuk Perkantoran Pemda Muratara
Tak hanya itu Nanang juga menjelaskan setelah dimintai keterangan pihak rekanan sudah mencicil uang kelebihan bayar sebesar Rp15 juta ke kas daerah.
Sudah ada pencicilan, namun kasus akan tetap kita dalami,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan, diketahui di tahun anggaran 2018 Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai 500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara. Hal ini sangat aneh dan tidak singkron dikarenakan setelah lewat satu tahun anggaran Dinas PUPR baru melakukan dan menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp500 juta dibarengi dengan kembali menganggarkan pekerjaan landclearing pada satu titik lokasi yang sama senilai Rp4,5 miliar.
Hal itu tidak sampai disana, Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2020 kembali menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp1 miliar.
Dan pekerjaan landclearing yang dianggarkan pada tahun 2019 diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jika dokumen kontrak pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaksanaan.
Pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) yang dianggarkan Pemkab Muratara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara tengah di lidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resort (Polres) Muratara.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resort (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara), IPDA Nanang Kosim kepada wartawan.
Masih proses lidik ndo, masih pengumpulan data,” katanya.
Dijelaskannya, terkait penyelidikan yang tengah didalami oleh Tipidkor Polres Muratara, pihaknya telah memanggil serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Kontraktor (rekanan) pekerjaan Landclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara.
“PPK dengan rekanan sudah kito ambil keterangan awal,”ujarnya.
Sekedar mengingatkan, diketahui di tahun anggaran 2018 Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai Rp500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara. Hal ini sangat aneh dan tidak singkron dikarenakan setelah lewat satu tahun anggaran Dinas PUPR baru melakukan dan menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai 500 juta dibarengi dengan kembali menganggarkan pekerjaan landclearing pada satu titik lokasi yang sama senilai Rp4,5 miliar.
Hal itu tidak sampai disana, Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2020 kembali menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai 1 miliar.
Dan pekerjaan landclearing yang dianggarkan pada tahun 2019 diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jika dokumen kontrak pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaksanaan.
*BPK: Pekerjaan Landclearing Pusat Perkantoran Muratara Kurang Volume
Dinas PUPR Pemkab Muratara pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp246.093.287.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp237.479.845.957,00 atau sebesar 96,50%, yang salah satunya merupakan pekerjaan landclearing kawasan pusat perkantoran Pemkab Muratara. Namun, pekerjaan landclearing kawasan pusat perkantoran Pemkab Muratara pada Dinas PUPR kelebihan pembayaran sebesar Rp99.613.548,09.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor:33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.
Pekerjaan landclearing berupa pembersihan lahan dan jalan, serta pembuatan saluran dalam blok lahan bekas perkebunan sawit yang akan dijadikan kawasan perkantoran Pemkab Muratara.
Dijelaskan BPK, pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT GI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 002/600/KONTRAK/PPK-IAA/DPUPR/IV/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp4.490.825.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 002/600/BASTHP/PPK-IAA/DPUPR/2019 tanggal 10 Juli 2019. Pemkab Muratara telah membayar sesuai SP2D.
“Berdasarkan hasil reviu terhadap analisa harga satuan pekerjaan penyiapan lahan yang disusun oleh pelaksana pekerjaan diketahui terdapat penggunaan alat berat bulldozer,” ujar BPK.
Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, alat berat bulldozer tidak dibutuhkan untuk penyiapan lahan berupa jalan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan karena koreksi harga satuan item pekerjaan penyiapan lahan,” sambungnya.
Lebih lanjut diuraikan BPK, nilai kekurangan volume tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pelaksana dan PPK serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan kelebihan pembayaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 08/PHPF/INTERIM MURATARA/02/2020 tanggal 26 Februari 2020, yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan.
Total kelebihan pembayaran untuk paket pekerjaan Landclearing Kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Muratara sebesar Rp99.613.548,09 (Rp47.375.423,69 + Rp52.238.124,40),” tutup BPK. (AP75)