Aspirasi Publik, 03 April 2025
Musi Rawas Utara — Anggaran sebesar Rp294 juta yang sejatinya merupakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM di Kabupaten Musi Rawas Utara, justru diklasifikasikan sebagai belanja bunga.
Ironisnya, kegiatan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) sebagai pelaksana utama program, namun tercatat dalam dokumen APBD bukan sebagai belanja subsidi, melainkan belanja bunga.
Apakah ini bentuk rekayasa administratif atau memang disengaja untuk menyamarkan sasaran anggaran. Kegiatan ini berlangsung berdasarkan Surat Perjanjian antara Pemkab Muratara dan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Nomor 14.A/MRR/3/B/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang mengatur subsidi bunga sebesar 6% per tahun untuk pelaku usaha perorangan penerima KUR.
Namun, yang menarik perhatian adalah klasifikasi belanjanya, alih-alih dicatat sebagai “belanja subsidi” (sesuai karakteristik pemberian bantuan kepada masyarakat), dana ini dimasukkan dalam kelompok belanja bunga yang biasa digunakan untuk membayar utang pemerintah.
Dinas Perindagkop sebagai leading sector kegiatan ini, idealnya memastikan bahwa skema subsidi tersebut masuk dalam klasifikasi yang benar dan transparan, mengingat dana tersebut diperuntukkan untuk masyarakat pelaku usaha kecil, bukan untuk beban bunga utang daerah.
Dengan mengklasifikasikan subsidi ke dalam belanja bunga, tidak ada kewajiban memublikasikan siapa penerima subsidi, berapa jumlahnya, dan seberapa besar efektivitasnya bagi UMKM. Belanja subsidi yang diklasifikasikan dengan belanja bunga lebih sulit ditelusuri daripada subsidi langsung.
Bila dana subsidi disalurkan tanpa prosedur subsidi yang sah (misalnya tanpa SK penerima, atau tanpa laporan pertanggungjawaban), maka ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Sebagai OPD teknis yang menangani kegiatan ini, Perindagkop Muratara memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kebijakan subsidi dicatat dan dijalankan sesuai aturan.
Namun, dalam dokumen realisasi APBD, tak tampak kejelasan mekanisme teknis pelaksanaan. Apakah Dinas mengetahui perubahan klasifikasi tersebut ataukah justru turut menjadi bagian dari skema penyamaran ini?
Masyarakat berhak tahu subsidi ini turun kepada siapa, berapa jumlahnya, dan bagaimana dampaknya. Tanpa itu, maka wajar bila muncul dugaan program ini hanya akal-akalan anggaran.
Para pemerhati kebijakan anggaran mendorong agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera melakukan audit atas program ini. Jika ditemukan bahwa dana tidak tepat sasaran atau disamarkan klasifikasinya untuk menghindari kontrol publik, maka kerugian negara nyata telah terjadi.
Di atas kertas, subsidi bunga KUR ini tampak manis. Tapi ketika implementasinya mulai buram, dan anggarannya tidak lagi transparan maka pelaku UMKM justru hanya jadi tameng untuk pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi:
Kami membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Dinas Perindagkop sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Klarifikasi akan kami muat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan informasi publik. Hubungi Email@Aspirasipublik.id atau WA; 081379437128
Komentar