Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Bunga Utang & Cicilan Pokok: Beban Tak Terelakkan di Tengah Kas Daerah yang Sekarat

Bunga Utang & Cicilan Pokok: Beban Tak Terelakkan di Tengah Kas Daerah yang Sekarat

Baca Yang Lain+

    Berita Investigasi 3 : 23 April 2025 Aspirasi Publik
    Lubuk Linggau – Sementara sektor-sektor pelayanan publik menghadapi efisiensi anggaran, dua pos anggaran di APBD 2023 Pemkot Lubuk Linggau justru mencetak rapor sempurna yakni Belanja Bunga: Rp9.072.013.657,00 (Realisasi 100%) dan Pengeluaran Pembiayaan (Cicilan Pokok Utang): Rp28.542.258.908,00 (Realisasi 100%)

    Rasional atau Paksaan? Apakah pencapaian 100% itu sebuah kesuksesan pengelolaan utang? Atau justru bentuk paksaan fiskal yang menggiring kas daerah ke dalam jeratan defisit?

    Dari sisi akuntansi, pembayaran bunga dan cicilan pokok memang wajib untuk menghindari status wanprestasi. Namun, jika dilakukan di saat likuiditas daerah sedang morat-marit, maka itu berpotensi menjadi jebakan fiskal.

    Ketimpangan Prioritas
    – Di saat rasio kas daerah hanya 0,0015, artinya nyaris tak ada uang tunai yang bisa langsung digunakan.
    – Di sisi lain, belanja modal penting justru tidak sepenuhnya terserap dan banyak program “dipangkas pelan-pelan”.
    – Maka, realisasi sempurna pada bunga dan cicilan justru mencurigakan, bukan membanggakan.

    Apakah Utang Itu Produktif?
    Jika utang digunakan untuk investasi yang menghasilkan return seperti pembangunan sektor unggulan daerah, maka membayar bunganya adalah hal wajar. Namun berdasarkan hasil telaah BPK:
    – Tidak seluruh utang digunakan untuk belanja produktif.
    – Beberapa cicilan berasal dari pinjaman yang digunakan untuk menutup defisit belanja rutin.

    Anggaran Ganda Pelayanan BLUD di Lubuk Linggau: Dua Kegiatan Satu Nama

    Dengan kata lain: Pemkot membayar utang untuk utang, dan beban bunganya terus membengkak.

    Apa Dampaknya ke Masyarakat?
    – Kemungkinan penundaan pembangunan infrastruktur dasar.
    – Kemampuan fiskal daerah terganggu, membuat ruang untuk belanja sosial dan publik makin sempit.
    – Potensi penundaan gaji ASN jika keuangan makin tidak stabil.

    Nantikan Edisi 4: “Dana Hibah & Kegiatan Siluman”
    Dibalik alokasi hibah senilai Rp65,67 miliar, tersimpan pertanyaan besar: adakah program fiktif atau bantuan politis? Kita akan bongkar jejaknya satu per satu.

    Catatan Redaksi
    Berita ini disusun berdasarkan audit dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Dibayar Meski Dilarang Dugaan Pembangkangan 16 Dinas di Era Pj Wali Kota Lubuklinggau

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement