Referensinews.id – Releas resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida, SH. Mhum, menetapkan dua (2) calon tersangka proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara tahun 2016 yakni MS selaku PPK dan BR selaku pihak rekanan. Jumat (8/12/2017).
Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau, Zairida, SH. Mhum, mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang telah diakui saksi terperiksa saat dalam penyidikan dan didukung dengan dua alat bukti yang kuat, sehingga Kejaksaan mengumumkan nama nama tersangka.
Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara
“Nama tersangka yaitu MS selaku PPK dan BR selaku pihak rekanan (pemborong)”, Tegas Kajari.
Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara
Dikatakannya, penyidikan kadus AKN dimulai sejak tanggal 20 Oktober 2017. Tim penyidik kejaksaan telah memanggil lebih dari 20 saksi untuk dimintai keterangan, saat penyidikan berjalan, tanggal 26 Oktober 2017.
Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara
Tanpa diketahui oleh Kejari Lubuklinghau, pihak Disdik Muratara telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 194 juta, kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara.
“Seharusnya, pengembalian kelebihan pembayaran dilaporkan dulu ke Kejaksaan. Tidak dilapornya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut tidak menghapus perbuatan kerugian Negara itu sendiri”, katanya.
Tegas dikatakan Zairida, meski sudah ada dua tersangka, pihak kejaksaan terus melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkin, dalam penyidikan nanti ada pihak lain yang terlibat akan ditetapkan tersangka”, ujarnya. (RN)