Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari

Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari

Referensinews.id – Sederet mantan pejabat dan pejabat Kabupaten Musirawas Utara di panggil penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk diminta keterangan terkait penyelidikan kasus Gedung Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Muratara tahun 2016.

BacaKasus AKN Bupati Dan Kadisdik Kembali Diperiksa Kejari

Mulai dari Pj Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Agus Yudiantoro, Bupati Muratara HM Syarif, Wakil Bupati Muratara H.Devi Suhartoni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musirawas Utara Efriyansyah, Plt Sekda Muratara Abdullah Mat Cik dan sederet nama lainnya.

Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN

Pasca penetapan dua tersangka berinisial Muhammad Subhan selaku PPTK dan Brio Al Hoir selaku rekanan terkait dugaan korupsi pembangunan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara. Pihak Kejari memanggil Bupati Muratara HM Syarif Hidayat.

BacaKasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Didampingi ajudan, Bupati Syarif Hidayat memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Kejari Pukul 14.57 WIB hingga pukul 17.30 WIB keluar dari ruang penyidik.

Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara

“Saya hanya dimintai keterangan, untuk materinya silahkan ke Kejari,” jawab Syarif singkat.

Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara

Kajari Lubuklinggau, Hj Zairida saat dikonfirmasi mengatakan pemanggilan Bupati Muratara terkait pengembangan penyelidikan pembangunan AKN

Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara

Sumber informasi yang dapat dipercaya mengatakan ada sekitar18 pertanyaan yang di tanyakan kepada bupati.

Dikatakan Zairida, terkait AKN sudah 21 orang dimintai keterangan diluar dari dua tersangka yang sudah ditetapkan. Terhadap tersangka sendiri belum dilakukan penahanan dan masih diproses untuk pengembangan,” tegasnya.

Kajari juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalang penyidikan, baik dengan mengarahkan saksi, menyembunyikan tersangka dan menghilangkan barang bukti akan kami
kenakan Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara, Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah diperiksa penyidik terkait AKN selaku Badan Anggaran (Banggar). Tim penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, H Alfirmansyah, beserta kuasa Direktur CV Bayu Reka, selaku konsultan pengawas. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *