Referensinews.id – Sepuluh (10) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pada tahun 2018 dinyatakan kekurangan Volume oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI). Diperkirakan kerugian negara akibat temuan tersebut mencapai Rp5 milyar, Rabu (7/02/2020).
Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2018 telah menganggarkan belanja modal sebesar 162, 6 milyar. Realisasi per 31 Desember 2018 hanya sebesar 155,3 milyar atau 95,53% dari anggaran yang ada.
Pada realisasi belanja modal sebesar 72,1 milyar, terdapat 10 paket pekerjaan bermasalah. Hasil audit BPK atas dokumen dan Fisik masing – masing pekerjaan terdapat kekurangan volume, kesalahan perhitungan harga satuan dan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Menyikapi temuan BPK tersebut, Bupati Muratara sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Bupati Muratara, Syarif Hidayat, belum dapat diminta tanggapannya, soal pengembalian terhadap temuan yang terindikasi adanya kerugian negara yang mencapai Rp5 milyar tersebut. (RN)