Referensinews.id – Sidang Gugatan Direksi Pt Ahba Mulia di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. berlanjut ke Sidang Mediasi. Pihak penggugat menghadirkan Direktur PT AM, Vidi Maradona sementara Pihak tergugat/pihak Prinsifal dari Kabupaten Musirawas Utara (Muaratara) dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Erdius Lantang, Yogi CS didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati dan M Dedy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kamis (4/7/2019)
Baca : Sidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi
Sidang berlangsung sekitar pukul 11 : 00 WIB. Sekira 15 Menit mediasi tertutup tersebut bubar, pasal nya Hakim mediasi tidak menerima kehadiran Kadis PU PR, Erdius Lantang disebabkan tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat.
Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara
“Saya tidak diterima oleh Hakim mediasi karena tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat”, cakap Lantang.
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Lanjut Lantang, Dia hanya diperintahkan bupati untuk mewakilinya pada sidang mediasi. Bupati tengah melaksanakn dinas luar (DL) dan hanya memerintahkan untuk mewakili tanpa memberi Surat Kuasa. Akhirnya sidang mediasi tertunda, tutup nya.
Sementara menurut pihak JPN, Kasi Datun, A Halim mengatakan.
“Mediasi tersebut bukan “gagal” tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara”, ujarnya.
Sambung A Halim, dikarenakan Sekda tengah dinas luar, maka yang ditunjuk mewakilinya adalah Kepala Dinas PU PR. Namun berhubung yang diwakili tidak membawa surat kuasa jadi sidang mediasi hari ini ditunda, tutup Kasi Datun, A Halim selaku Ketua Tim JPN yang dikuasakan untuk mendampingi pihak tergugat. (RN)