Aspirasipublik.id – Pekerjaan Land Clearing (LC) tahapan pembangunan perkantoran Muratara seluas 211 Ha Terdapat kelebihan pembayaran, berpotensi merugikan negara/daerah. Senin, (13/7).
Baca : PPK Dan Rekanan Proyek Landclering Muratara Diperiksa Tipikor
Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara dalam pelaksanaannya pekerjaan Landclearing kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Muratara, melakukan Dua (2) kali penganggaran yang menelan dana sebesar 5 Milyar. Yakni pada tahun 2018 sebesar 500 juta dikerjakan CV. Trijaya. Dan pada tahun 2019 sebesar 4,5 milyar dikerjakan PT. Gunung Mas Indah Lestari.
Baca : Diduga Kawasan Perkantoran Pemkab Muratara Tanpa AMDAL
Pekerjaan landclearing kawasan perkantoran ini diduga tidak sesuai spesifikasi. Disinyalir dokumen kontrak telah di manipulasi atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Lebar jalan yang termasuk didalam pekerjaan landclearing tidak sesuai dengan yang tercantum didalam dokumen kontrak (lebih kecil).
Baca : Land Clearing Perkantoran Muratara Dua Kali Dianggarkan
Temuan BPK ini, diakui oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Muratara, Amrullah. Dikatakannya, kegiatan tersebut sudah diperiksa oleh BPK, kesalahan sudah ditanggapi BPK. Untuk kelebihan ya sudah direkomkan untuk segera mengembalikan. Kesalahan itu mungkin sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, katanya.
Baca : Pemerintah Siapkan 211 Hektar Untuk Perkantoran Pemda Muratara
Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK ),terdapat kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan landclearing yang dianggarkan Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR.
Hal tersebut terjadi disinyalir dokumen kontrak telah di manipulasi atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Pasalnya lebar jalan yang termasuk didalam pekerjaan landclearing tersebut lebih kecil dari yang tercantum didalam dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil review terhadap analisa harga satuan pekerjaan penyiapan lahan yang disusun oleh pelaksana pekerjaan diketahui terdapat penggunaan alat berat bulldozer. Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan alat berat bulldozer tidak dibutuhkan untuk penyiapan lahan berupa jalan. (AP75)