Tekankan Alat Bukti, Kejari Periksa Tiga ASN Terkait SPH
Aspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali meminta keterangan dari Tiga (tiga) ASN Kabupaten Musi Rawas Utara guna pengumpulan dan ...
Read moreAspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali meminta keterangan dari Tiga (tiga) ASN Kabupaten Musi Rawas Utara guna pengumpulan dan ...
Read moreAspirasipublik.id – plt Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara HB penuhi panggilan Kejari Lubuklinggau. Berdasar informasi dari pihak Kejari pemanggilan ...
Read moreAspirasipublik.id – Terbitnya surat pengakuan hutang (SPH) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk proyek dana alokasi khusus (DAK) ...
Read moreAspirasipublik.id - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Duman Fachsyal, berada di daftar pertama penuhi ...
Read moreAspirasipublik.id - Ada banyak pengeluaran tak teduga yang mesti dikeluarkan oleh oleh pihak perusahaan atau rekanan disaat kepengurusan pencairan pekerjaan ...
Read moreAspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali meminta keterangan dari Tiga (tiga) ASN Kabupaten Musi Rawas Utara guna pengumpulan dan memperkuat alat bukti (pulbaket) pada kasus dana DAK yang mencuat menjelang Pilkada Muratara. Jum'at (29/10/2021).
Baca : SPH DAK, Inspektorat Muratara Penuhi Panggilan Kejari
Informasi didapat, Tiga ASN tersebut dari bagian TIM SPH proyek DAK dan dari bagian Inspektorat Muratara yang berulang kali diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Lubuklinggau. Pemanggilan ini kemungkinan terkait pengawasan yang dilakukan dalam tugasnya membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan daerah.
Baca : SPH Muratara, Tiga Kadis Terancam Diperiksa?
Diketahui sebelumnya, berdasar pemanggilan Kepala BKAD Muratara oleh penyidik, informasi didapat, keterangan dari pihak BKAD Muratara terkait persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi beban APBD di tahun mendatang karena dialihkan untuk kepentingan lain "membayar gaji".
Baca : SPH Duman Fachsyal Daftar Pertama Diperiksa Kejari
Kebijakan yang di ambil pemerintah dalam pemanfaatan dana DAK yang dialihkan peruntukannya ini "menyebabkan kerugian" materi bagi rekanan (kontraktor) pemenang proyek. Padahal progres fisik proyek sudah selesai dikerjakan 100 persen.
Baca : Petaka SPH DAK Muratara Masuk Kerana Hukum
Dalam beberapa kasus "panas" yang tengah berproses di Kejari Lubuklinggau, kasus Masker 3M, RSUD Muratara, Bawaslu Muratara, RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, KPU Mura, SPH DAK Muratara dan banyak kasus lainnya, Willy Ade Chaidir selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau "menekankan dan menegaskan bawahannya dalam meningkatkan kasus ketahap berikutnya harus dilakukan dengan sungguhsungguh guna menemukan bukti yang kuat (2 atau 3 alat bukti kuat) bagi jaksa dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi".
"Saya menekankan bagi Jaksa Penyidik dalam mengungkap kasus korupsi agar memiliki lebih dari 2 alat bukti agar tuntutan nanti benar benar tidak terbantahkan saat persidangan", tegas Willy Ade Chaidir.
Disisi lain, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kabupaten Muratara menerima dana DAK di tahun 2020 sebanyak Rp.106 Miliar dan terealisasi sebesar 99,88 persen. yang terbagi menjadi 3 jenis yakni DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD.
DAK Reguler yang dianggarkan senilai Rp60.513.680.000.00 terealisasi sebesar 98,17 persen, DAK Non Fisik dianggarkan senilai Rp.42.910.288.000.00 terealisasi sebesar 102,66 persen, DAK IPD dianggarkan senilai Rp.2.965.566.000.00 terealisasi sebesar 94,55 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, nyata nya masih ada beberapa belanja kegiatan yang bersumber dari DAK belum terbayarkan sebesar Rp13 miliar yang terdapat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Dalam beberapa kasus tersebut, termasuk kasus SPH DAK berdasar laporan masyarakat ini, Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan keterangan dan alat bukti)
"Jangan masuk ke materi penyidikan, masih pada tahap pulbaket" ujar Willy mengelak. (AP75)