Aspirasipublik,id – Kasus dugaan SPJ palsu (fiktif) pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan suara rakyat Muratara kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membongkar kembali kasus yang sudah hampir setahun menggantung.
Baca : 3,5 Milyar BLUD RSUD Rupit Tanpa Pertanggungjawaban
Dibawah kendali Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Adhe Chaidir, tim Jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan SPJ Fiktif RSUD Rupit.
Baca : dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa Kejari
Baca : SPJ Tandatangan Palsu RSUD Rupit Masuk Penyidikan
Kasi Pidsus M. Iqbal mengungkapkan, telah memanggil kembali para saksi untuk tindaklanjut pemeriksaan.
Baca : Ditongkrong Media Tazman, Agus PPK ALKES Muratara Lompat Pagar Kejari
Baca : PPK Alkes Muratara, Lismaini Intensif Diperiksa Penyidik
”Hasil perkembangan pemeriksaan belum bisa kita buka, tunggu saja,” ujarnya.
Baca : Alkes Muratara Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
Baca : Rekanan Proyek IPAL Dan ALKES Muratara Diperiksa Kejari
Sejauh ini 7 orang saksi sudah kita periksa untuk penyidikan kasus dugaan SPJ Fiktif, sampai nya.
Baca : Pengadaan Alkes Muratara Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara
Dari data yang dihimpun ditahun lalu, ada beberapa nama yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Direktur RSUD Rupit dr. Herlina, eks Dir RSUD Rupit, dr Jery, eks Bendahara RSUD Rupit Kusuma dan Wahid selaku PPTK kegiatan. (AP75)