Aspirasipublik.id – Indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan di RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2018 di laporkan oleh Suara Rakyat Muratara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Laporan kemudian dilanjutkan ke tingkat lidik oleh Kepala Kejari dengan keluar surat resmi kertas berwarna merah untuk RSUD Rupit. Rabu (13/02)
Diketahui ada beberapa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik diantaranya kegiatan penyediaan makan dan minuman (Makmin) harian petugas RSUD Rupit, penyediaan makmin pasien RSUD Rupit, Kegiatan pemeliharaan rutin berkala perlengkapan gedung kantor, kegiatan pengadaan obat-obatan, pengadaan Alkes dan pembangunan Ipal di RSUD Rupit.
Kepala Kejari Lubuklinggau Zairida, mengatakan adanya dugaan yang dilaporkan masyarakat dalam proses beberapa kegiatan tersebutp encairannya tidak melalu proses administrasi yang baku “pemalsuan administrasi”.
Terkait kasus indikasi korupsi di RS Rupit Muratara ini, Kepala Kejari Lubuklinggau Zairida, belum memberi keterangannya dan masih dalam tahap pulbaket, samoainya. (AP75)