Aspirasipublik.id – Dugaan tindak pidana korupsi aliran dana Humas Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebesar Rp 1,2 miliar pada APBD induk 2016 dan Rp 2,1 miliar pada APBD perubahan 2016 pada kegiatan penyebaran informasi dan publikasi pada bagian Hubungan Masyarakat (Humas) masih menjadi misteri. Rabu (2/6/21).
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
Sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 kasus humas muratara masih menggantung dan belum ada kejelasan rinci, apalagi berharap adanya penetapan tersangka dari pihak Kejari Lubuklinggau. Lamanya proses penyidikan membuat publik bertanya kapan kasus ini berakhir?
Baca : Kejari Lubuklinggau Ekspose Kasus Humas Muratara
Wajar jika publik menduga-duga kasus ini “ada intervensi atau sengaja digantungkan”. Berbanding terbalik dengan kasus lainnya seperti 929, Disdik Mura, Bawaslu Muratara dan lainnya yang dianggap prosesnya lebih cepat di eksekusi dan ada penetapan tersangka.
Baca : Kasus Humas Muratara Puluhan Wartawan Diperiksa Kejari
Untuk diketahui, tahun 2017 lalu, Aan Andrian selaku Kabag Humas Muratara dipanggil pihak Kejari Lubuklinggau untuk di mintakan keterangan. Pemanggilan Kabag Humas Muratara erat kaitannya dengan kasus yang tengah disorot penyidik.
Baca : HJD Dukung Proses Hukum Anggaran Humas Sekda Muratara
Pada tahun 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida, didampingi Kasi Pidsus M. Iqbal dan Kasi Intelejen Ritonga, ekspose 3 kasus dan salah satunya adalah kasus Humas Muratara naik ketingkat penyelidikan.
Baca : Kabag Humas Muratara Aan Andrian Diperiksa Kejari
Dikatakan Kepala Kejari Lubuklinggau, “ada terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dan ini menjadi dasar pertimbangan Kejari Lubuklinggau dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan”
Baca : Tanpa SPJ Humas Muratara Bagi Duit di Hotel Burza
Kemudian di tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Zairida. SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Muhammad Ikbal pada Selasa (24/03) mengatakan “saat ini kasus tersebut masih dalam tingkat penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka”.
Baca : Dana Publikasi Humas Muratara Disorot Media
Kemudian di tahun 2020, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Zairida. SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Muhammad Ikbal, pada Selasa (24/03) mengatakan saat ini kasus humas Muratara masih dalam tingkat penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Ada terpenuhinya unsur pidana, ini menjadi dasar pertimbangan Kejari Lubuklinggau dmeningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan”, katanya.
Di era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kasus pulikasi Humas Sekda Muratara ada sediki kemajuan dalam tingkat penyidikannya. Ka.Kejari, Willy melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH mengatakan dalam waktu dekat bakal segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap beberapa perkara yang ditangani.
“Ada lima perkara yang tengah menjadi prioritas pihak Kejari Lubuklinggau yakni, dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, dugaan korupsi SPJ fiktif RSUD Rupit, dugaan pungli Dinas Pendidikan Musi Rawas, dugaan mark up pengadaan masker Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah (Diskop UKM) Musi Rawas dan dugaan korupsi dana publikasi pada Bagian Humas Muratara”, tegas Yuriza.
Publik berharap, di era kepemimpinan Ka.Kejari, Willy Ade Chaidir, tidak lagi menunda-nunda waktu dalam menuntaskan beberapa perkara tersebut. Dan diharapkan juga untuk kasus Humas Muratara, sesuai dengan janji Kejari Lubuklinggau segera ada penetapan tersangka. Kasus Humas Muratara ini mencuat sejak tahun 2016 hingga 2022 (6 tahun) waktu yang cukup lama banget dan jangan sampai perkara ini mandek. (AP75)