OPINI // Aspirasipublik.id – Siapa menyusul ? Apresiasi yang tinggi diberikan publik untuk Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Terbaru, 3 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan. Di tahun sebelumnya Kejari Lubuklinggau berhasil tuntaskan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara dengan menetapkan 5 terdakwa dan sudah divonis hukum. Sabtu (5/6).
Baca : Kejari Tahan Sudartoni Kasus Lelang Jabatan
Dalam kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan ada 3 tersangka yakni terdakwa Riopaldi Okta Yudha, Hermanto sudah divonis pengadilan dan teranyar penetapan Kepala Inspektorat Muratara, Sudartoni, sebagai tersangka dan bisa lolos dari jeratan hukum jika tidak terbukti.
Baca : Inisial S Tersangka Baru Lelang Jabatan Muratara
Baca : Sidang Online 929 Dua Terdakwa Keberatan Atas Keterangan Saksi AM
Korupsi Lelang Jabatan sepertinya terus berproses. Menurut pihak Kejari Lubuklinggau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lagi.
Baca : Dua Terdakwa Lelang Jabatan Fiktif Sidang Online
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
Siapa menyusul ? Melihat dari perjalanan kasus Lelang Jabatan, banyak saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Tiga saksi diantaranya, 2 sudah menjadi terdakwa dan divonis hakim yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto dan 1 tersangka baru yakni Kepala Inspektorat, Sudartoni, saat ini sudah diamankan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
Baca : Lelang Jabatan Fiktif Muratara Kejari Bakal Tetapkan Dua Tersangka
Baca : Lelang Jabatan Naik Penyidikan Bakal Ada Tersangka
Menunggu kejelian penyidik, sementara beberapa saksi lainnya yang sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik baik sebelum proses persidangan hingga saat proses persidangan antara lain Abdullah Macik Mantan Sekda Muratara, Dr. Pebrian Dekan Universitas Sriwijaya Selaku Ketua Pansel lelang jabatan dan Zainuddin Anwar salah satu tim seleksi uji kompetensi dan beberapa OPD saat ini menjabat di Pemkab Muratara.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Mandek APS Demo di Kejati
Baca : Lelang Jabatan Kejari Periksa A.Matcik Sekda Muratara
Sedangkan pada tahun 2019 lalu, penuntasan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara Kejari Lubuklinggau berhasil menjerat 5 terdakwa yakni terdakwa Firdaus, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Ferry Susanto, Fahrul Rozi, Briyo Tohir dan M.Subhan. Dalam kasus AKN ini Kelima terdakwa sudah divonis hakim dan selama proses penyidikan Kejari sudah menerima pengembalian uang negara sekitar Rp 882 juta beserta pemblokiran rekening yang diduga terkait kasus sebesar Rp 1,2 miliar. (AP75)