Aspirasi Publik /Rejang Lebong/ Erik Ariasyah, Kepala Desa Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu ,akan memberikan sangsi tegas berupa denda 500 Ribu Rupiah kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang di lokasi jembatan sungai Kelingi Desa Ulak Tanding.
Sangsi tegas tersebut di berikan dikarenakan masyarakat ada yang membuang sampah di lokasi tersebut padahal lokasi tersebut berada di pinggir jalan .selain itu tumpukan sampah tersebut menimbulkan aroma yang tidak sedap.saat melintasi lokasi tersebut .
Erik Ardiansyah atau yang lebih dikenal dengan Koko ini mengatakan sebenarnya sampah itu bukan dari warga sekitar melainkan di buang warga yang melintas dari beberapa desa.
Dikatakanya, akses jalan di jembatan tersebut merupakan jalan lintas menuju beberapa desa dan kebanyakan yang melintas itu membawa sampah dari rumah dan membuangnya ke lokasi itu saat melintas .
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya hidup sehat sehingga tidak tahu epek dari tumpukan sampah itu, selain menimbulkan aroma tidak sedap itu juga mendatangkan penyakit, ungkapnya .
Jadi kita akan memberikan sangsi tegas, supaya ada epek jeranya, karena dengan adanya tumpukan sampah itu desa kita jadi kotor padahal sampah itu dari luar desa ,” jelasnya.
Dengan adanya sangsi tegas ini, supaya ada epek jeranya. Sangsi ini tegas, jangan coba-coba dan ini berlaku bagi semua masyarakat yang membuang sampah di lokasi itu ,” tegasnya.
Kita menghimbau kepada masyarakat khusunya masyarakat di Kecamatan PUT supaya tidak membuang sampah di lokasi di jembatan sungai Kelingi tersebut, sebab mulai saat ini kita harus membiasakan hidup bersih baik lingkungan kita sendiri atau lingkungan desa kita itu sendiri ,karena dengan perilaku hidup sehat jiwa raga kita akan sehat juga.
Lebih lanjut, kita juga memasang papan himbauan di lokasi tersebut yang isinya
Jangan membuang sampah di lokasi bantaran sungai tersebut. Kita juga akan memasang papan himbauan denda bagi yang membuang sampah di pakai itu,” terangnya.
Sementara itu, Sukaisi SH selaku Camat PUT juga menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan PUT supaya tidak membuang sampah sembarangan sebab lokasi pembuangan sampah sudah ada di Simpang Guru Agung dan dirinya berharap supaya masyarakat membuang sampah pada tempatnya .
Kalau di lokasi jembatan sungai Kelingi Desa Ulak Tanding itu ,bukan tempat membuang sampah karena itu bantaran sungai dan lagi tumpukan sampah itu menimbulkan aroma yang tidak sedap saat melintasi jalan tersebut. (AP-Grng).