Aspirasipublik //Musirawas Utara// Surat Keputusan (SK), Amrullah, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, habis masa berlakunya. Pelaksana tugas (Plt.) dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara. Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya, juga ada tenggat waktu lamanya plt yakni maksimal 6 bulan.
Data dihimpun, SK Amrullah menjabat Plt Kadis per tanggal 31 Desember 2019 dan diperkirakan masa berlaku telah usai (kadaluarsa) hanya berlaku maksimal enam bulan 31 Juni 2020.
Baca sebelumnya “Bupati Muratara Teledor” Atau Amrullah ke Asyikan Jadi Kadis PUPR
Sekda Muratara, Alwi Rohan, mengatakan bahwa dirinya lupa masa berlakunya SK Plt Kadis PUPR, Amrullah. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ralin Jufri, mengatakan masa jabatan Plt Kadis DPUPR diajukan perpanjangan kembali.
Terkait SK Kepala DPUPR Muratara yang habis masa berlakunya, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hermansyah Syamsiar (PKS), mengatakan, belum tahu persis. Nanti kita konfirmasi dulu kepihak BKPSDM dan kita belum mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat, katanya.
Sementara dari anggota Komisi I, Amri Sudaryono (Demokrat) menyampaikan, silahkan konfirmasi kepada Ketua DPRD atau ke Ketua Komisi I.
Disindir oleh Ketua LSM FP3, Hafidz Noeh, bahwa diduga Bupati Muratara “teledor atau Amrullah yang ke asyikan” menduduki jabatan tersebut. Secara eksplisit Surat Edaran BKN menyebutkan, masa berlaku SK Plt maksimal 6 bulan dan Bupati mengangkat pejabat defenitif. Jika belum ada maka diangkat Plt yang baru.
Sebaiknya Bupati segera mengangkat Plt DPUPR yang baru, jangan sampai ada pembiaran, ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Memegang jabatan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Disisi lain, menyikapi persoalan ini salahsatu anggota DPRD Murata, Ahmad Yudi Nugraha (PDIP) berpendapat bahwa pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran BKN, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan.
“Dalam aturan baru plt cuma 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan, jadi limit waktu habis,” cakapnya. (AP-75)