Aspirasipublik.id – Seperti yang diketahui AMDAL adalah kajian yang sangat penting bagi setiap penyelenggaraan suatu perencanaan kegiatan atau usaha yang akan didirikan. Persoalan AMDAL ini wajib karena berkaitan erat dengan kehidupan ekosistim lingkungan hidup. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Baca : Land Clearing Perkantoran Muratara Dua Kali Dianggarkan
Anehnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan Dua (2) kali kegiatan Land Clearing (LC) tahapan pembangunan perkantoran Muratara seluas 211 Ha sejak tahun 2019 s.d 2019 yang menelan anggaran 5 milyar tanpa disertai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Baca : Pemerintah Siapkan 211 Hektar Untuk Perkantoran Pemda Muratara
Selain itu, dilokasi yang sama Dinas PUPR Muratara pada tahun 2019 juga menganggarkan anggaran terpisah dilokasi lahan yang sama untuk pekerjaan Detail Engineering Design (DED) sebesar 1,5 milyar. Kegiatan ini diduga tanpa Proses Tender melainkan dikerjakan secara Swakelola yang melibatkan pihak dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada tahun 2020 dalam LHP BPK pekerjaan Land Clearing (LC) kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Muratara menjadi temuan dan mengakibatkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Amrullah selaku Kepala Dinas PUPR Muratara mengakui dirinya tidak mengetahui jika ada penganggaran untuk kegiatan penyusunan AMDAL dan penganggaran pekerjaan Land-clearing ditahun 2018 dan 2019. Namun Amrullah mengakui adanya temuan BPK dan akan menjalankan rekom BPK tersebut.
Disinggung terkait belum adanya Amdal pada perencanaan pembangunan kawasan perkantoran, Dirinya mengatakan “mungkin Amdal nya belum sempat di susun atau Amdal tahun 2019 tidak terlaksana. Lebih tepat tanya langsung ke PPK nya,” Katanya. (AP75)