Aspirasipublik.id – Bagi penerima hibah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan Kemendagri sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara, dana hibah diduga “asal diberikan alias asal sodor”. Jumat, (10/07)
Baca : Lebih 11 Miliar Belanja Hibah Muratara Langgar Ketentuan
Regulasi baru Kemendagri tersebut memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018.
Baca : Modus Korupsi Pemberi Hibah Muratara Tanpa NPHD
Penerima hibah, baik itu yayasan atau organisasi kemasyarakatan haruslah berbadan hukum, terdaftar pada kementerian hukum dan hak asasi manusia, memiliki sekretariat tetap dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemda bersangkutan.
Baca : Hafidz Noeh: Modus Korupsi Dana Hibah Muratara
Berdasar data dihimpun, jumlah penerima hibah pada Pemkab Muratara bukannya menurun malah meningkat. Pada TA 2019 meningkat sebanyak 206 penerima hibah dibanding tahun 2018 sebanyak 151 penerima.
Pada TA 2019 Pemkab Muratara telah menganggarkan belanja hibah mencapai 21 milyar dan telah direalisasikan. Pemberian hibah kepada penerima hibah dinilai melabrak aturan tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sebanyak 101 penerima hibah pengesahan akta badan hukum nya belum mencapai 3 tahun. Dan parah nya terdapat juga sebanyak 29 penerima hibah tidak memiliki status badan hukum. Temuan ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Ketua LSM FP3, Hafizd Noeh, berpandangan meningkatnya penerima hibah dan pemberian hibah yang melabrak aturan dan “asal beri alias asal sodor” ini karena menjelang tahun politik.
Menurut Dia, “Patut diduga dan ada kekhawatiran Petahana yang akan maju kembali pada pilkada dapat menggunakan sumber daya yang ada untuk menang, duganya.
“Bukan hal baru, dana hibah dan bansos Pemda setiap daerah umumnya melonjak menjelang Pilkada. Hal seperti ini kerap dimanfaatkan untuk terpilih lagi,” pikir nya.
Lanjut Hafizd, sebaiknya Pemkab Muratara, dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara, Duman Fayhscal, menjelaskan hal ini mengapa bisa terjadi, agar polemik ini tidak meluas dan bias, sarannya. (AP75)