Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Misteri Rp43 Miliar yang “Menguap” Pemerintah Kota Pangkas Anggaran Pegawai Tanpa Penjelasan

Misteri Rp43 Miliar yang “Menguap” Pemerintah Kota Pangkas Anggaran Pegawai Tanpa Penjelasan

Baca Yang Lain+

    Lubuk Linggau – Sebuah perubahan angka dalam dokumen keuangan bisa jadi sinyal adanya persoalan besar. Pemerintah Kota mencatat penurunan drastis dalam pos anggaran gaji dan tunjangan ASN—dari semula Rp171,46 miliar, berubah menjadi Rp127,98 miliar. Selisihnya bukan main Rp43,48 miliar. Tapi tak ada penjelasan resmi, tak ada transparansi ke publik. Apakah ini efisiensi atau justru ada kejanggalan yang disembunyikan.

    Dalam APBD murni, Sub Kegiatan “Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN” tercatat memiliki pagu Rp171.46 miliar. Namun dalam dokumen Perubahan APBD, nilai itu turun menjadi Rp127.98 miliar. Angka itu artinya pemangkasan lebih dari 25 persen dari belanja pegawai sebuah perubahan besar untuk kegiatan yang bersifat tetap dan terprediksi.

    Ada dugaan bahwa perencanaan awal menggelembungkan jumlah ASN, golongan, atau tunjangan. Jika benar, maka angka Rp171 miliar sejak awal disusun untuk menyimpan ruang anggaran yang tidak benar-benar dibutuhkan. Apakah ada ASN “bayangan” yang dimasukkan ke dalam perhitungan.

    Pengurangan sebesar ini bisa jadi hasil dari koreksi internal atau temuan auditor. Tapi jika benar, kenapa tidak ada laporan terbuka. Koreksi diam-diam tanpa penjelasan bisa menunjukkan ada pengeluaran yang tidak sah yang akhirnya dibatalkan.

    Ada kemungkinan Pemerintah Kota menyusun belanja gaji di dua pos yang berbeda (dobel), lalu membatalkan salah satunya saat revisi. Jika ini terjadi, maka bisa mengindikasikan kelemahan sistem penganggaran atau bahkan upaya menyembunyikan dana cadangan tak sah.

    Rp43 Miliar “Lenyap” dari Anggaran Gaji ASN: Ada Pegawai Fiktif di Balik Angka?

    Paling berisiko adalah skenario di mana sebagian anggaran telah digunakan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam revisi, sisa anggaran itu “dihapus” agar tidak menarik perhatian. Pertanyaannya uangnya sudah ke mana.

    “Perubahan pada belanja gaji ASN sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa ada peristiwa besar, pengurangan pegawai, kebijakan rasionalisasi, atau temuan penyimpangan. Jika tidak ada dasar resmi, maka patut dicurigai telah terjadi perencanaan tidak akurat atau bahkan manipulasi,” ujar seorang auditor keuangan daerah yang enggan disebut namanya.

    Untuk menjernihkan dugaan publik, beberapa pihak harus segera memberikan penjelasan:

    1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM): soal jumlah pegawai dan mutasi.
    2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): soal perubahan anggaran dan realisasi.
    3. Pengguna Anggaran di OPD terkait: soal rincian kebutuhan belanja pegawai.
    4. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): sebagai penyusun utama perubahan.

    Jika perubahan ini tidak disertai penjelasan resmi, maka bisa terjadi:

    • Kerugian negara akibat pembayaran gaji fiktif.
    • Pelanggaran UU Keuangan Negara dan prinsip transparansi anggaran.
    • Penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan dan revisi APBD.
    • Potensi pidana korupsi jika ditemukan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    Publik berhak tahu kenapa uang negara sebesar Rp43,48 miliar dipangkas dari anggaran gaji. Apakah memang tidak diperlukan? Apakah karena salah hitung? Atau karena sebagian sudah “diambil” sebelum APBD diubah?

    “Yoppy Ingkar Janji”: Teriakan Mahasiswa Menggugat Legitimasi Moral Wali Kota Lubuklinggau

    Jika tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat, maka sudah selayaknya BPK, Inspektorat, bahkan Kejaksaan turun tangan menyelidiki. Sebab di balik angka-angka ini, bisa saja tersembunyi skandal keuangan yang serius.

    Uang sebesar Rp43 miliar bisa membangun puluhan sekolah, memperbaiki ratusan jalan rusak, atau membiayai ribuan beasiswa. Tapi dalam satu keputusan anggaran, angka itu bisa saja “dihilangkan” tanpa satu kalimat pun penjelasan.

    Catatan Redaksi
    Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, tidak mendapatkan kesempatan klarifikasi, atau memiliki informasi pembanding, redaksi membuka ruang untuk hak jawab dan/atau permintaan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp: 081379437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement