Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel kembali merampungkan proses pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu kepada masing-masing Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah, pada Kamis 17 Januari 2025.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam dua sesi, yaitu pada sesi pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menyerahkan LHP Kepatuhan atas Operasional PT Jakabaring Sport City Tahun Buku 2022 s.d. Semester I 2024, LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dijelaskan Andri Yogama, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Undang-undang juga mengamanatkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD, serta Gubernur/Bupati dan Walikota. Dengan penyerahan ini, maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum,” jelasnya.
Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat mengusulkan pertemuan konsultasi. Kami berharap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” imbuhnya.*