Referensinews.id – Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah A Manan, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Kamis (2/12/2023)
Dalam wawancara via telepon Alamsyah menyatakan perlu pertimbangan matang dan rasional dalam Pemindahan Operasional RSUD Dr. Sobirin ke RSUD Muhammad Amin.
“Saya sebagai sekretaris fraksi meminta Bupati melakukan pencabutan SK terhadap penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Pemindahan RSUD dari Dr. Sobirin ke Muhammad Amin harus dikalkulasi dengan sangat matang,” ujar Alamsyah.
Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Alamsyah adalah nasib pasien BPJS Kesehatan yang saat ini dirawat di RSUD Dr. Sobirin.
Ia juga mempertanyakan nasib lebih dari 200 Tenaga Kesehatan honorer yang telah mengabdi di RSUD Dr. Sobirin selama puluhan tahun.
“Bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang ada di sana, dan banyak Tenaga Kesehatan di RSUD Dr. Sobirin itu, otomatis terpaksa diberhentikan nantinya, terutama 200 lebih honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Alamsyah.
Alamsyah menyoroti fakta bahwa RSUD Muhammad Amin membutuhkan lebih banyak waktu untuk persiapan dan belum cukup hanya dalam 1-2 bulan. Oleh karena itu, ia menegaskan agar Bupati Hj Ratna Machmud segera mencabut SK pemberhentian operasional RSUD Dr. Sobirin.
“Kalau nantinya RS Muhammad Amin sudah benar-benar siap beroperasi, maka silahkan saja mau dipindahkan. Tapi kalau sekarang belum bisa, itu akan berdampak parah terutama terhadap kesehatan dan nasib manusia banyak,” tegas Alamsyah.
Sekaligus, Alamsyah mengingatkan Bupati untuk tidak mengabaikan permintaan Dewan.
“Jika Bupati tidak mengindahkan permintaan Dewan ini, maka kita akan melakukan Komunikasi Lintas Fraksi untuk mengambil keputusan yang mesti dilakukan,” tutupnya. (Adv/A’ak)