Proyek SMPN Karya Sakti Merk TP4D Tidak Diakui Kejari

Proyek SMPN Karya Sakti Merk TP4D Tidak Diakui Kejari

Referensinews.id – Plang merk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  yang terpampang dilokasi proyek SMPN Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, TA 2019 untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya dipertanyakan publik. (5/10/2019)

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tidak mengakui adanya MOU terkait kegiatan tersebut dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemasangan merk TP4D pada proyek swakelola Pembangunan Dua ruang kelas SMPN Karya Sakti Kec. Muara Kelingi senilai 450 Juta dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang rencana diselesaikan bulan Desember 2019 menyebabkan kontroversi antara Disdik Mura, pihak SMPN Karya Sakti VS Kejari Lubuklinggau.

Febri RB, aktivis anggaran dan kebijakan pemerintah MLM terkait pemasangan plang merk TP4D pada proyek SMPN Karya Sakti mengatakan, ada keganjilan dan ada maksud terselubung dibalik itu.

“Pemasangan plang merk TP4D tanpa MOU itu agak aneh dan maksud tujuan nya apa”, kata nya.

Febri RB juga mempertanyakan pola sinergisitas Memorandum Of Understanding (MoU) dalam persoalan Pendampingan hukum dibidang Perdata (PHP) dan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang ditandatangani bersama oleh Kejari Lubuklinggau dan Pemkab Mura.

Setelah membaca beberapa pemberitaan di media online, antara Disdik Kab Mura, pihak SMPN Karya Sakti dan TP4D Kejari Lubuklinggau tidak ada MOU dibidang pengawasan dan pendampingan pada proyek tersebut.

“Apa maksud dan tujuan dipasangnya plang TP4D berlogo Kejaksaan tersebut”, ujarnya.

Lanjut Febri RB, saat ini pola berfikir publik sudah semakin cerdas sebagai alat kontrol sosial. Terkait pemasangan merk TP4D tanpa MOU di SMPN Karya Sakti, memunculkan asumsi publik terkait persoalan ini.

Pertama, publik berasumsi pemasangan merk TP4D itu di duga sengaja dipasang untuk mengelabui media, LSM dan masyarakat selaku kontrol sosial agar tidak mempertanyakan proyek tersebut “sungkan” karena sudah berada dalam pengawasan TP4D. Namun faktanya pihak Kejari Lubuklinggau dan Disdik Mura tidak mengakui adanya MOU proyek swakelola yang dilaksanakan SMPN Karya Sakti tersebut.

Kedua, publik menilai keberanian penyelenggara kegiatan memasang merk TP4D pada proyek tersebut berimplikasi dengan “dingin nya kasus yang ditangani Kejari Lubuklinggau yakni Pungutan kepada 283 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000 yang kegiatannya sudah dianggarkan di APBD.

Ketiga, pemasangan merk TP4D berlogo Kejari tanpa izin itu dapat dikategorikan pelanggaran “pembohongan publik, informasi tidak benar (hoax), pencatutan logo institusi untuk kepentingan tetentu, ulas Febri.

Lebih jauh Febri menyarankan, pada poin Ketiga sebaiknya masyarakat yang peduli terhadap kontrol sosial “untuk melaporkan saja temuan ini ke penegak hukum apakah masuk delik aduan atau tidak”  sarannya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *