Musirawas
Beranda » Berita » Inspetorat Tangani Kasus Sapi Distanak, Pidana Rananya APH

Inspetorat Tangani Kasus Sapi Distanak, Pidana Rananya APH

Baca Yang Lain+

    Aspirasipublik.id   Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), Kabupaten Musi Rawas akui  kebenaran penjualan 10 ekor sapi oleh penggaduh tanpa seizin pihak Distannak. Minggu (18/8).

    BacaSapi Distannak Aset Musi Rawas Dijual Penggaduh

    Modus penjualan 10 sapi bantuan Distanak diketahui setelah ditemukan adanya penurunan jumlah persediaan barang (Stock Opname) dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan.

    Tohirin selaku Plt Kepala Distannak Kab Mura mengatakan, kasus penjualan sapi tanpa izin dan tidak sesuai perjanjian terjadi sebelum OPD tersebut berganti nama dan fungsi nya. Dahulu masih disebut Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP). Sekarang DPP berganti nama Distanak”, katanya.

    Marzuki, Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pertenakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas juga membenarkan 10 ekor ternak sapi dijual oleh penggaduh tanpa izin. Namun persoalan itu sudah ditangani Inspektorat. Pihak penggaduh siap tanggung jawab mengembalikan kerugian, tapi belum ada laporan ke bidang peternakan,” Ujar Marzuki.

    Ketua DPRD Firdaus Cik Olah Pimpin Paripurna Istimewa Hari Jadi Musirawas ke 82 Tahun

    LHP BPK, menyatakan berpotensi disalahgunakan dan penjualan 10 sapi menyalahi perjanjian yang telah disepakati ini berpotensi merugikan daerah. Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

    Febri RB selaku aktivis MLM, alibi yang disampaikan Kepala Distanak Mura, Tohirin selaku Plt Kadistanak semestinya tidak bisa lepas tangan begitu saja. Yang disebut di dalam LHP BPK itu kan dinas yang sekarang Dia pimpin (Distanak).

    “Inikan terkait aset daerah yang hilang tanpa pertanggungjawaban berita acara dan harus segera di ganti atau dikembalikan. “rana hukumnya bisa penipuan dan penggelapan”, sebut Febri.

    Menanggapi apa yang disampaikan Marzuki, Febri, mengatakan walaupun persoalan ini sudah diserahkan kepada Inspektorat, tetapi unsur pidananya tetap ada dan itu rana APH. (RN)

    Paripurna DPRD Berikan Rekomendasi LKPJ Bupati Musi Rawas 2024

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement