Aspirasipublik.id – Pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) selain menjadi temuan BPK ternyata PPK dan Rekanan tengah berurusan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resort (Polres) Muratara.
Baca : Diduga Kawasan Perkantoran Pemkab Muratara Tanpa AMDAL
Hal ini dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resort (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara), IPDA Nanang Kosim, “masih proses lidik dan pengumpulan data”.
Baca : Land Clearing Perkantoran Muratara Dua Kali Dianggarkan
“PPK dengan rekanan sudah kita ambil keterangan awal,” Ujarnya.Selasa (14/07).
Baca : Pemerintah Siapkan 211 Hektar Untuk Perkantoran Pemda Muratara
Flashback, tahapan pembangunan perkantoran Muratara terdapat dua kali anggaran Land Clearing. Tahun 2018 , diatas lahan yang sama ( 211 Ha), DPUPR Muratara pernah menganggarkan dana sebesar 500 juta untuk Land Clearing yang dikerjakan CV. Trijaya.
Kemudian, tahun 2019 DPUPR kembali menganggarkan dana 4,5 milyar untuk pekerjaan Land Clearing (LC) dilaksanakan oleh pihak Ketiga sebagai rekanan yakni PT. Gunung Mas Indah Lestari.
Selain itu, Dinas PUPR Muratara juga menganggarkan anggaran terpisah dilokasi lahan yang sama di tahun 2019 untuk pekerjaan Detail Engineering Design (DED) sebesar 1,5 milyar, diduga tanpa Proses Tender melainkan dikerjakan secara Swakelola yang melibatkan pihak dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ditahun 2020 proyek Land Clearing jadi temuan, LHP BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar. Hal ini berpitensi merugikan keuangan negara/daerah. Dalam proses pelajsanaannya diduga oejerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil review terhadap analisa harga satuan pekerjaan penyiapan lahan yang disusun oleh pelaksana pekerjaan diketahui terdapat penggunaan alat berat bulldozer. Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan alat berat bulldozer tidak dibutuhkan untuk penyiapan lahan berupa jalan. (AP75)