Aspirasipublik.id – Terkait monopoli 5 paket proyek listrik, Erdius Lantang mengatakan tugasnya hanya memeriksa fisik proyek saja. Jika proyek sudah diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) maka kami bayar. Untuk urusan teknis menjadi urusan Indra selaku PPK. Sabtu (15/6/2019).
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang DPU PR Muratara, Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setiap dimintakan tanggapannya atas dugaan monopoli 5 paket proyek listrik dan dugaan melanggar peraturan perundang – undangan selalu bungkam alias tidak mau berkomentar.
Kritikan dari Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasrudin Bahar (14/6) yang menyentil steatment Kadis PU PR Muratara Erdius Lantang, “bualan belaka dan hanya omong kosong saja” ditanggapi kritis oleh Syapran Suprano selaku pengamat dan pembaca.
Syapran mengatakan, memeriksa fisik proyek itu pekerjaan operasional, sementara Kepala Dinas tugasnya ada pada tataran kebijakan. Jadi statemen kadis tersebut tidak pada tempatnya. Untuk proyek PL tidak mungkin PPK memberikan kepada rekanan tanpa sepengetahuan kepala dinas karena PPK juga bagian dari sisi teknis.
Atas statement kadis ini sangat di ragukan kejujurannya dan terindikasi kuat telah melakukan pembohongan publik dengan sengaja. Kadis tidak paham Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tandas Syapran. (AP75)