Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa untuk 5 paket proyek listrik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menurut Erdius Lantang tidak ada monopoli. Sudah dijalan kan sesuai proses tidak ada monopoli proyek seperti yang di sangka kan
“Proyek yang sifatnya masih Penunjukan Langsung pada dasarnya “tidak mesti memiliki pengalaman” yang penting perusahaan/CV tersebut masuk dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (13/6/2019).
Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasrudin Bahar, “steatment tersebut terkesan bualan belaka dan hanya sebatas omong kosong”.
Menurut Nasrudin, Kepala Dinas (Lantang) selaku kuasa penuh anggaran sepantas nya memahami standar dokumen pengadaan, bisa-bisanya penunjukan langsung tidak mesti memiliki pengalaman.
“Habiskan anggaran bimtek hasilnya apa,” Kata Nasrudin.
Dia menyebutkan, dalam pengadaan langsung ada poin yang wajib dan harus sesuai dengan standar, yakni : -Data administrasi, -Izin Usaha, -Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan), -Landasan Hukum Berdirinya Badan Usaha, -Pengurus, -Data Keuangan, -Data Personalia, -Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan, -Data Pengalaman Perusahan/Badan Uasaha dan Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan.
Jika pengadaan PL tidak mengacu syarat dan ketentuan, ada kemungkinan ULP nya kurang/mengesampingkan evaluasi pengadaan sehingga tidak selektip, Tutup Nasrudin.
Statment Nasrudin di aminin oleh salah satu LSM yang focus pada persoalan proyek listrik di DPU PR. Dia sangat sependapat tentag apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Nasrudin. Menurut nya pernyataan Nasrudin akan menjadi masukan tambahan yang di sampaikan ke APH, tutup nya. (AP75)
Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa untuk 5 paket proyek listrik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menurut Erdius Lantang tidak ada monopoli. Sudah dijalan kan sesuai proses tidak ada monopoli proyek seperti yang di sangka kan
“Proyek yang sifatnya masih Penunjukan Langsung pada dasarnya “tidak mesti memiliki pengalaman” yang penting perusahaan/CV tersebut masuk dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (13/6/2019).
Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasrudin Bahar, “steatment tersebut terkesan bualan belaka dan hanya sebatas omong kosong”.
Menurut Nasrudin, Kepala Dinas (Lantang) selaku kuasa penuh anggaran sepantas nya memahami standar dokumen pengadaan, bisa-bisanya penunjukan langsung tidak mesti memiliki pengalaman.
“Habiskan anggaran bimtek hasilnya apa,” Kata Nasrudin.
Dia menyebutkan, dalam pengadaan langsung ada poin yang wajib dan harus sesuai dengan standar, yakni : -Data administrasi, -Izin Usaha, -Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan), -Landasan Hukum Berdirinya Badan Usaha, -Pengurus, -Data Keuangan, -Data Personalia, -Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan, -Data Pengalaman Perusahan/Badan Uasaha dan Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan.
Jika pengadaan PL tidak mengacu syarat dan ketentuan, ada kemungkinan ULP nya kurang/mengesampingkan evaluasi pengadaan sehingga tidak selektip, Tutup Nasrudin.
Statment Nasrudin di aminin oleh salah satu LSM yang focus pada persoalan proyek listrik di DPU PR. Dia sangat sependapat tentag apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Nasrudin. Menurut nya pernyataan Nasrudin akan menjadi masukan tambahan yang di sampaikan ke APH, tutup nya. (AP75)