Aspirasipublik.id – Dinas Ketahanan Pangan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang memadai terhadap stock beras dan gabah secara periodik atas tidak terdapatnya beras dan gabah stock persediaan pangan antisipasi bencana alam di dalam gudang penyimpanan.
LHP BPK nomer 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. Berdasarkan stock opname yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK pada tanggal 26 Februari 2020, diketahui beras dan gabah yang tersedia pada gudang penyimpanan Asosiasi Lumbung Pangan masing-masing hanya berjumlah 250 kg dan 660 kg. Sedangkan sisa beras sejumlah 82.750 kg (83.000 kg – 250 kg) dan gabah sejumlah 24.340 g (25.000 kg – 660 kg) tidak ada pada gudang penyimpanan.
Ketua Asosiasi Lumbung Pangan hanya menjelaskan pengadaan beras TA 2017 telah dijual secara bertahap dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Asosiasi Lumbung Pangan sebesar Rp72.119.839,00 namun tidak dilaporkan secara periodik kepada Dinas Ketahanan Pangan setelah tahun 2017. Catatan Wakil Ketua Asosiasi, terdapat pengeluaran beras yang diberikan secara cuma-cuma oleh Asosiasi Lumbung Pangan kepada instansi tertentu di lingkungan Kabupaten Musi Rawas sebesar 34.640 kg.
Ketua Asosiasi Lumbung Pangan hanya menjelaskan pengadaan beras TA 2017 telah dijual secara bertahap dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Asosiasi Lumbung Pangan sebesar Rp72.119.839,00 namun tidak dilaporkan secara periodik kepada Dinas Ketahanan Pangan setelah tahun 2017. Hanya sebatas di tahun 2017, ditahun selanjutnya tidak terdapat catatan atau laporan atas penjualan atau peminjaman beras setelah Tahun 2017.
Masih dalam LHP BPK, Dinas Ketahanan Pangan telah melakukan upaya-upaya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Asosiasi Lumbung Pangan. Namun, sampai dengan stock opname pada tanggal 26 Februari 2020 yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK, belum terdapat tindak lanjut yang dilakukan oleh Asosiasi Lumbung Pangan.
Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan menyatakan dalam melakukan kerjasama belum mempertimbangkan tata kelola dan proses bisnis dari Asosiasi Lumbung Pangan. Ketua Asosiasi Lumbung Pangan menjelaskan pihaknya belum mempunyai Standard Operational Procedure (SOP) atau petunjuk untuk mengelola beras dan gabah.
Tim pemeriksa BPK telah mengundang Wakil Ketua dan Kepala Bidang Pemasaran Asosiasi Lumbung Pangan untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga sisa stock beras yang dikelola oleh Asosiasi Lumbung Pangan tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. (AP75)