Aspirasipublik.id – Ketua KPU Anasta Tias menyampaikan menerima dana hibah Pileg tahun anggaran 2019 berasal dari APBN. Sementara dana hibah dari APBD dapat di perubahan tahun anggaran 2019 sebesar 350 juta dan selanjutnya di anggaran induk tahun anggaran 2020 sebesar 45 Miliar.
Baca : 575 Juta Hibah KPU Musirawas Belum Ada Pertanggujawaban
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. Menyebutkan, Sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 10 Januari 2020, pihak KPU Musi Rawas belum menyampaikan Pertangunggjawaban atas pengunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupten (Pemkab) Mura, senilai Rp 575 Juta.
Penyampaian berbeda dari Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias bahwa KPU Mura mendapat dana hibah Pilkada di perubahan tahun anggaran 2019 sebesar 350 juta. Namun anehnya hasil audit BPK pihak KPU Musi Rawas belum menyampaikan Pertangunggjawaban atas pengunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupten (Pemkab) Mura, senilai Rp 575 Juta.
Kebingungan publik dan sekaligus mempertanyakan selisi anggaran sebesar Rp.225 juta tersebut berasal dari dana hibah yang mana?
Hasil Konfirmasi Kepada Ketua KPU, Anasta Tias, mengakui Dana Hibah Pemkab Ke KPU Mura pada tahun 2019 itu sebesar 575 juta yaitu 225 jt pada anggaran induk 2019 dan 350 jt pada anggaran perubahan 2019.
Lanjut Anas, kemarin dirinya sudah memerintahkah Sekretaris KPU Mura untuk berkoordinasi dengan BPKAD.
“Akan kita tindaklanjuti atas LHP BPK tersebut sesuai arahannya. Sekretariat KPU Mura sudah berkoordinasi dengan Pihak BPKAD Mura hari ini”, sampainya. (AP75)